ICMI Minta Pendukung Bank Konvensional Keluar dari Aceh, Begini Petuah Prof Yusni Sabi
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Mantan Rektor UIN Ar-Raniry, Prof.Drs.Yusni Sabi PhD [Foto: IST]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Orwil Aceh dengan tegas menolak rencana revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
ICMI meminta agar kelompok yang menginginkan Bank Konvensional kembali beroperasi di Aceh agar keluar dari bumi Serambi Mekkah.
Mantan Rektor UIN Ar-Raniry, Prof.Drs.Yusni Sabi PhD menyampaikan bagi siapapun agar arif dan bijaksana dalam menanggapi persoalan yang terjadi hari ini.
"Soal pro kontra revisi Qanun LKS, bagi kelompok pendukung atau penolak siapapun agar memberikan pandangan yang sejuk, tidak memicu polemik," ujarnya kepada Dialeksis.com, Selasa (6/6/2023).
Menurutnya, dalam menanggapi setiap polemik harus dengan pikiran yang jernih dan tidak boleh emosional.
"Komentar yang disampaikan harus positif yang konstruktif dan membangun solutif agar dapat menyelesaikan polemik keberadaan sistem Qanun LKS di Aceh," ucap Ulama Aceh itu.
- ICMI Minta Pendukung Sistem Perbankan Ribawi Keluar dari Aceh, Pemerhati Keberagaman: Kalimat Tidak Beradab
- Ini Tiga Alasan ICMI Orwil Aceh Tolak Revisi Qanun LKS
- Jangan Terbuai Nama Syariah, Dr. Yasir Putra, Bank Konvensional Harusnya Kembali di Aceh
- Dorong Penerapan Qanun LKS, PKS Aceh Tetap Tolak Bank Konvensional