kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ibu Pembuang Bayi di Bireuen Menyerahkan Diri ke Polisi

Ibu Pembuang Bayi di Bireuen Menyerahkan Diri ke Polisi

Selasa, 19 April 2022 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Paling Kiri Berbaju oranye, tersangka Ir pembuang bayi yang menyerahkan diri ke Polisi. [Foto: Fajri Bugak/Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Seorang ibu berinisial Ir (34) warga salah satu gampong di Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen yang diduga membuang bayinya di RSUD dr Fauziah beberapa waktu lalu, akhirnya menyerahkan diri ke Polisi.

Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardi Wirapraja, SIK MH mengatakan, pelaku buang bayi laki-laki berinisial Ir menyerahkan diri dengan cara datang ke Polsek Kota Juang, Kamis (14/4/2022) pukul 15.00 WIB.

Modus pelaku membuang bayi tersebut karena merasa malu.

"Tersangka merasa malu karena bayi tersebut hasil dari hubungan gelap bersama pacarnya Irwsyah warga Paya Cut, Peusangan," kata Kapolres kata AKBP Mike Mike Hardy Wirapraja SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo SIK dan Kasat Intelkam Polres Bireuen Iptu Prima Pringgo Putra, Selasa (19/4/2022) dalam konferensi Pers di Mapolres Bireuen.

Sebelumnya, tersangka Ir melakukan proses persalinan pada hari Sabtu tanggal 09 April 2022 sekira pukul 18.45 WIB di Poskesdes Tanoh Anoe Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen. 

"Tersangka menerangkan bahwa yang membantu persalinan pada saat itu yaitu saksi atas nama Bidan Marlinda, Amd.Keb," jelas Kapolres Bireuen.

Selain itu, polisi juga mengamankan rekaman CCTV di dekat musholla RSUD Fauziah Bireuen. 

"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 308 Jo Pasal 307 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun enam bulan penjara," demikian ungkap Kapolres Bireuen. [FAJ]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda