Hutan Lindung Rusak Akibat Tambang Emas Ilegal, Walhi Aceh: Inginkan Penghentian Secara Total
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Direktur Eksekutif Walhi Aceh M Nur, Foto: doc Pribadi
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Aktivitas tambang emas ilegal menggunakan alat berat sudah dimulai selama kurun waktu lima tahun terakhir,hingga saat ini ada sebanyak 5.000 Hektare lahan hutan lindung di sejumlah kecamatan di Kabupaten Nagan Raya, rusak akibat maraknya aktivitas tambang emas ilegal.
Begitulah yang disampaikan Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh Muhammad Nur, saat dihubungi Dialeksis.com, Jumat (11/12/2020).
Menurut Muhammad Nur, jika dilihat berdasarkan hitungan (estimasi) yang dilakukan lembaga penyelamat lingkungan hidup tersebut, satu unit alat berat jenis excavator mampu melakukan penggalian lahan antara empat hingga lima hektare lahan.
“ Apalagi jumlah alat berat yang saat ini diduga masih beroperasi di sejumlah lokasi tambang ilegal seperti di Kecamatan Seunagan Timur, Kecamatan Beutong dan Kecamatan Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, Aceh diperkirakan mencapai 100 unit setiap harinya,” kata Muhammad Nur.
" Kami menduga ada sekitar 100 unit alat berat yang aktif melakukan tambang ilegal di Nagan Raya," tambahnya.
Pihak Walhi berharap, adanya ketegasan dalam penegakan hukum dari pemerintah daerah dan aparat hukum untuk segera menghentikan aktivitas penambangan ilegal. Hal itu guna untuk menyelamatkan lingkungan dan hutan lindung dari ancaman kerusakan.
“ Kita menginginkan adanya penghentian secara total terhadap aktivitas tambang ilegal emas di kawasan hutan lindung di Nagan Raya, sehingga aktivitas tersebut tidak lagi beroperasi sama sekali,” tutupnya [Nora].