Hutan Adat Aceh Diakui Negara, JKMA: Masyarakat Akan Punya Hak Penuh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Sekretaris Pelaksana Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh, Zulfikar Arma. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Diakuinya hutan adat di Aceh oleh negara diapresiasi Sekretaris Pelaksana Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh, Zulfikar Arma.
Menurutnya, pengakuan tersebut telah lama dinanti oleh masayarakat adat yang berada di wilayah hutan adat. Dengan penetapan itu, masyarakat akan punya hak penuh terhadap hutan adatnya.
“Masyarakat hutan adat Aceh berbeda dengan provinsi lain, karena indentitas mukim bentuk pengakuan secara formal oleh negara,” ujarnya kepada Dialeksis.com, Minggu (17/9/2023).
Dengan adanya penetapan hutan adat ini, kata dia, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat hukum adat sendiri terhadap hutan adat dan wilayah adat.
“Misal, ketika ada investasi yang akan dilakukan oleh pemerintah ataupun negara terhadap hutan adatnya, maka setiap yang akan melakukan investasi terhadap hutan adat itu akan dilakukan kompromi, diajak rembuk dulu dengan masyarakat adat,” jelasnya.
Namun yang selama ini terjadi, kata dia, masyarakat mengklaim itu hutan adatnya dan tidak ada bentuk pengakuan secara formal dan secara hukum negara.
“Ke depan dengan penetapan ini masyarakat adat akan diajak diskusi, kompromi, apakah boleh atau tidak untuk ada program strategis nasional di dalam wilayah adatnya,” terangnya.
Artinya, sambung dia, keberpihakan terhadap hutan adat adalah wujud pelestarian hutan dan keberlangsungan satwa liar di dalamnya.
Zulfikar mengatakan, seharusnya negara dari dulu memberi ruang kepada masyarakat adat, bukan hanya memberi ruang kepada korporasi.
“Jangan menganggap bahwa masyarakat tidak mampu mengelola hutan adat, kita buktikan saja dalam 10 sampai 20 tahun kedepan apakah hutan adat yang dikelola masyarakat berdampak baik atau makin buruk seperti yang selama ini dikasih izin ke perusahaan, HPH, HPI, itu hutannya makin hancur,” ungkapnya.
Dirinya meyakini dengan penetapan hutan adat yang langsung diberikan kepada masyarakat adat itu akan membuktikan, bahwa masyarakat adat di Aceh mampu melindungi pelestarian lingkungan satwa, meningkatkan kemandirian ekonomi, dan kesejahteraan mereka kedepan.