DIALEKSIS.COM | Bireuen - Polemik pembangunan Hunian Sementara (Huntara) pascabencana di Kabupaten Bireuen kembali menjadi sorotan publik menyusul desakan Anggota DPR RI, Ruslan M. Daud, yang meminta evaluasi kinerja Bupati Bireuen karena tidak mengusulkan pembangunan Huntara. Ruslan menilai kebijakan tersebut tidak manusiawi dan tidak sejalan dengan aspirasi warga yang masih tinggal di tenda darurat.
Namun, hasil penelusuran informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen menunjukkan bahwa narasi tersebut tidak sepenuhnya merepresentasikan kehendak mayoritas masyarakat terdampak. Verifikasi lapangan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sikap para keuchik, serta pernyataan Wakil Gubernur Aceh justru memperlihatkan arah kebijakan yang berbeda.
Tenaga Ahli Kepala BNPB, Yan Namora, menyampaikan bahwa berdasarkan verifikasi langsung di lapangan, masyarakat Bireuen secara umum menolak konsep Huntara dan lebih menginginkan percepatan pembangunan Hunian Tetap (Huntap) serta pencairan Dana Tunggu Hunian (DTH).
Sikap tersebut ditegaskan para keuchik dari sejumlah gampong terdampak, di antaranya Gampong Kubu, Pante Baro Kumbang, Raya Dagang, dan Lueng Kuli, dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah. Para keuchik menyampaikan bahwa warga tidak nyaman tinggal secara komunal di barak, membutuhkan kedekatan dengan sumber penghidupan, serta menghendaki fleksibilitas dalam menentukan tempat tinggal sementara.
Di Kecamatan Juli, sekitar 200 kepala keluarga bahkan menolak relokasi keluar desa yang kerap melekat pada skema Huntara dan memilih menyediakan tanah sendiri agar dapat dibangun Huntap di lokasi asal.
Pemerintah Kabupaten Bireuen menegaskan bahwa kebijakan tidak memprioritaskan Huntara diambil atas pertimbangan efisiensi anggaran dan penghormatan terhadap martabat warga. Melalui skema DTH, bantuan tunai sebesar Rp600 ribu per kepala keluarga per bulan disalurkan agar warga memiliki keleluasaan menentukan solusi tempat tinggal yang paling sesuai dengan kondisi mereka.
Sesuai ketentuan, warga penerima Huntara tidak berhak menerima DTH. Oleh karena itu, pembangunan Huntara dinilai berpotensi menghilangkan hak ribuan warga atas bantuan tunai dan menimbulkan pemborosan anggaran karena sifat bangunan yang sementara dan akan dibongkar. Fokus pemerintah daerah diarahkan pada percepatan pembangunan 3.692 unit Huntap sebagai solusi permanen.
Merespon polemik itu Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menegaskan bahwa penanganan pascabencana harus berpijak pada kebutuhan riil masyarakat dan tidak boleh tersandera polemik administratif maupun politik. Dalam rapat koordinasi bersama seluruh keuchik di Bireuen, ia mendorong agar bantuan, termasuk uang lauk pauk dan bantuan hidup lainnya, dapat disalurkan tanpa harus menunggu warga masuk Huntara.
Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi dan validasi data kerusakan rumah agar proses pemulihan berjalan cepat, adil, dan tidak menimbulkan kegaduhan sosial.
Pendapat lain disampaikan peneliti Analisa Demokrasi Indonesia (ADI), Zulfikar Mirza, menilai polemik Huntara di Bireuen perlu ditempatkan secara proporsional agar tidak mengganggu proses pemulihan korban bencana.
Menurut Zulfikar, elit politik seharusnya mengambil peran menenangkan dan memperkuat kepercayaan publik, bukan sebaliknya memperkeruh suasana melalui narasi yang simplistis dan berorientasi konflik.
“Penanganan kebencanaan harus diletakkan sebagai agenda kemanusiaan. Ketika isu bencana ditarik ke arena politik like and dislike, maka empati dan rasionalitas publik berisiko terkikis,” ujar Zulfikar kepada Dialeksis saat dihubungi (9/2/2026).
Ia mengingatkan bahwa politisasi bencana bukan hanya mencederai etika demokrasi, tetapi juga membuka ruang penyalahgunaan isu kemanusiaan untuk kepentingan ekonomi kelompok tertentu.
“Dalam situasi darurat, negara dan elit politik semestinya bersaing dalam kerja dan solusi, bukan dalam narasi dan tekanan politik. Korban bencana tidak boleh menjadi instrumen,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Bireuen juga membantah tudingan lambannya penanganan pascabencana. Pada 7 Januari 2026, peletakan batu pertama pembangunan Huntap telah dilakukan di Gampong Balee Panah. Penyaluran 660 ton beras serta DTH kepada ribuan kepala keluarga telah berjalan berdasarkan data by name by address.
Selain itu, BPBD Bireuen telah mengamankan sekitar 900 alas hak tanah siap bangun untuk mencegah potensi sengketa hukum dalam pembangunan Huntap.
Berdasarkan verifikasi BNPB, aspirasi para keuchik, pernyataan Wakil Gubernur Aceh, serta pandangan peneliti independen, kebijakan Pemkab Bireuen dinilai selaras dengan kebutuhan mayoritas masyarakat terdampak bencana. Dorongan pembangunan Huntara secara masif dinilai berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran dan konflik sosial jika tidak mempertimbangkan konteks lokal.
Pemerintah pusat diharapkan mendukung percepatan pembangunan Huntap dan menjaga agar isu kemanusiaan tidak terseret ke dalam kepentingan politik jangka pendek. [arn]