kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / HMI Lhokseumawe Serahkan Pernyataan Sikap Kepada KPK

HMI Lhokseumawe Serahkan Pernyataan Sikap Kepada KPK

Kamis, 04 November 2021 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lhokseumawe - Aceh Utara serahkan pernyataan sikap kepada KPK yang berkunjung ke Lhokseumawe. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Lhoksuemawe - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lhokseumawe - Aceh Utara mengapresiasi kedatangan Tim KPK-RI dalam rangka Monitoring dan Sosialisasi tentang Pencegahan Tindak pidana Korupsi di Kota Lhokseumawe.

Ketua Umum HMI Lhokseumawe - Aceh Utara, Muhammad Fadli mengatakan, Ini merupakan momentum besar bagi masyarakat Lhokseumawe karena tim KPK turun ke kota Lhokseumawe dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi. Namun, dalam hal ini HMI Cabang Lhokseumawe - Aceh Utara selama ini yang melakukan proses pengawasan langsung dan juga mendengar aspirasi dari masyarakat kota Lhokseumawe tentang penanganan kasus korupsi di kota Lhokseumawe.

"Karena dalam konsep demokrasi seyogyanya Civil Society harus menjadi Wachtdog yaitu menjaga dan mengawasi kebijakan dari Suprastruktur Politik agar tercapainya konsep negara kesejahteraan," ucap Ketua Umum HMI Lhokseumawe - Aceh Utara, Muhammad Fadli kepada Dialeksis.com, Kamis (4/11/2021).

Maka oleh karena itu, HMI Cabang Lhokseumawe - Aceh Utara akan menyampaikan beberapa pernyataan sikap agar kemudian di harapkan dapat ditindaklanjuti oleh KPK RI sesuai dengan Undang-Undang Nomer 19 Tahun 2019 Jo. Undang-undang Nomer 30 Tahun 2002 Tentang Komisi pemberantasan tindak pidana Korupsi:

1. Meminta KPK-RI melakukan supervisi terkait dugaan kasus korupsi pengadaan hewan ternak di Kota Lhokseumawe yang sampai saat ini aktor intelektual nya belum terungkap.

2. Meminta KPK-RI melakukan supervisi terkait dugaan kasus korupsi proyek pengaman pantai Cunda - Meuraksa yang mandek di tangan Kajari Lhokseumawe. 

3. Meminta KPK-RI mengambil alih kasus-kasus korupsi yang mandek di kota Lhokseumawe sesuai dengan Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi disebut bahwa "KPK berwenang mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan".

Pengambilalihan penyidikan dan/atau penuntutan dapat dilakukan oleh KPK dengan alasan laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti, penanganan tindak pidana korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungiawabkan, penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya.

4. Meminta KPK RI agar selalu mengawasi dalam konteks "Pro Justitia" proses penggunaan anggaran APBK dan sumber lainnya di Lhokseumawe agar diperuntukkan untuk kepentingan Ummat dan Bangsa Seutuhnya.

"Pernyataan sikap ini kami sampaikan agar terciptanya penegakan hukum yang menjunjung tinggi 'Pro Justitia' sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda