Beranda / Berita / Aceh / Hj Suwarni Pimpin Himas Banda Aceh Periode 2021-2024

Hj Suwarni Pimpin Himas Banda Aceh Periode 2021-2024

Sabtu, 27 November 2021 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Tiga Calon dari kiri ke kanan, Maidi Yusuf, Suwarni, Jamirul Saleh. [Foto: IST] 


DIALEKSIS.COM |  Banda Aceh - Hj. Suwarni terpilih sebagai Ketua Umum Himpunan Masyarakat Simeulue (Himas) Banda Aceh, Periode 2021-2024 dalam Musyawarah Besar (Mubes) yang digelar, Sabtu, 27 November 2021 di Gedung ITLC, Kota Banda Aceh

ASN Bapelkes Dinkes Aceh tersebut terpilih atas azas mufakat oleh peserta Mubes, setelah sebelumnya memperoleh suara sama dengan salah satu calon lain pada saat voting tertutup. 

Ada tiga calon yang maju memperebutkan posisi Ketua Umum Himas Banda Aceh dalam Mubes tersebut. Nomor urur 1 Jamil Saleh, S.E,.MM, nomor urut 2 Hj. Suwarni, SKN,.MPH dan nomor urut 3 Ir. Maidi Yusuf. 

Pada pemilihan voting tertutup, Jamirul Saleh dan Hj. Suwarni memperoleh suara sama yakni masing-masing 30 suara. Sedangkan Maidi Yusuf 12 suara. Perolehan suara sama kedua calon ini, Pimpinan Sidang yang diketuai Saifuddin Samin didampingi Juli Amin dan Barlian Erliadi menawarkan voting tertutup putaran kedua kepada peserta Mubes. 

Namun, melalui kesepakatan bersama peserta Mubes dan kedua calon, putaran kedua tidak dilaksanakan lagi dengan pertimbangan waktu yang sudah menjelang magrib.

"Karena Himas ini dari kita untuk kita, maka keputusan apapun dari peserta Mubes kami sepakat," kata Jamirul Saleh, seorang calon. Senada dengan Jamirul Salah juga disampaikan Hj. Suwarni. "Saya juga akan menerima apapun keputusan sidang," ujarnya. 

Atas azas mufakat ini kemudian dilakukan bentuk undian dengan mencabut kertas yang berisi angka 1 dan 2. Calon yang mendapat nomor 1 dinyatakan menang. Hasilnya, Hj. Suwarni mendapat undian nomor 1 dan dinyatakan menjadi Ketua Umum Himas terpilih periode 2021-2024. 

Sahkan AD/ART dan Program Kerja

Selain memilih Ketua Umum HIMAS, dalam Mubes yang dibuka tokoh asal Simeulue di Banda Aceh, Drs Adriman Qimat juga disahkan fondasi atau payung hukum organisasi yaitu Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta Program Kerja Himas. Salah satu yang dipertegas dalam aturan tersebut yakni SK Pengurus Himas ditandatangani oleh Majelis Pertimbangan Organisasi (MPH). 

Dalam sambutannya, Adriman Qimat mengatakan HIMAS Banda Aceh adalah wadah silaturrahmi antara warga Simeulue yang berdomisili di Banda Aceh, Aceh Besar dan Kota Sabang. "Ini tujuan utama kami dulu kenapa HIMAS ini dibentuk," katanya.

Sehingga sangat sepakat kalau SK pengurus hariannya ditandatangani oleh Majelis Pertimbangan Himas, bukan oleh Bupati Simeulue. "Ini istilahnya wadah silaturrahmi kita," tegasnya lagi. 

Saran mantan orang nomor satu di Simeulue ketika masih status Perwakab ini, dengan sudah adanya AD/ART mari semua berjalan sesuai aturan yang sudah dituangkan. "Jangan terpecah belah, mari bersatu dalam Himas," harapnya.

Enam Bulan 2 SK Bupati

Sementara mantan Ketua Himas Banda Aceh periode 2017-2021 mengatakan, dalam enam bulan terkahir ada dua SK Bupati Simeulue yang dikeluarkan untuk pengurus Himas Banda Aceh. Sementara pengurus yang dalam SK bukan dipilih warga Simeulue melalui Mubes seperti ini. 

Pertama SK untuk pengurus formatur pengurus Himas dan satu lagi SK kepengurusan HIMAS. " Nama -nama oang dalam SK, ntah siapa yang pilih. Tiba-tiba sudah ada SK. Kan aneh, begitu murahnya sebuah SK bupati untuk sebuah organisasi paguyuban masyarakat," kata Agusnin dalam sambutannya saat pembukaan Mubes.[]

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda