Beranda / Berita / Aceh / Hingga Maret 2021, Jumlah Pemilih Kota Lhokseumawe sebanyak 131.032

Hingga Maret 2021, Jumlah Pemilih Kota Lhokseumawe sebanyak 131.032

Jum`at, 02 April 2021 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Pondek

DIALEKSIS.COM | Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP)Kota Lhokseumawe menetapkan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2021 Periode Maret 2021 sebanyak  131.032  pemilih. Dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 63.954 dan pemilih perempuan sebanyak 67.078, yang tersebar di 4 kecamatan.

Jumlah tersebut bertambah 928  jiwa, dari Daftar Pemilih Tetap (DPT)  Kota Lhokseumawe pada Pemilu 2019 sebanyak 130.104 jiwa.

 Selain itu terdapat potensi sejumlah Pemilih Baru dalam DPB  Kota Lhokseumawe  periode Maret 2021,  yaitu sebanyak 168 pemilih, dengan rincian Laki-laki 110 Pemilih dan  Perempuan  58 Pemilih.

Keputusan tersebut ditetapkan KIP Lhokseumawe dalam  Rapat Koordinasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2021 Periode Maret 2021, yang dilaksanakan di Aula Center KIP Kota Lhokseumawe, Kamis (01/04/2021).

Rakor yang dilaksanakan lebih kurang satu jam tersebut diikuti seluruh Komisioner serta Kepala Sekretariat KIP Kota Lhokseumawe dan dihadiri juga Ketua dan Anggota Panwaslih Kota Lhokseumawe, Perwakilan Kapolres Kota Lhokseumawe, Perwakilan Dandim 0103/Aceh Utara, Perwakilan Disdukcapil Kota Lhokseumawe, serta Perwakilan dari Partai Politik.

Dalam sambutan dan arahannya Ketua KIP Kota Lhokseumawe, Mohd. Tasar, BA., MA. menyampaikan pentingnya proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan untuk memudahkan proses pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilu dan Pemilihan. “Selain itu, proses Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan ini merupakan salah satu upaya keterbukaan KIP Kota Lhokseumawe terkait jumlah daftar pemilih,” jelas Mohd. Tasar.

“Tentunya dalam upaya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KIP Kota Lhokseumawe memerlukan dukungan, saran, dan tanggapan dari stakeholder terkait,” lanjut Mohd. Tasar.

Sementara itu Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Zainal Bakri, S.Sos., M.Kom.I., memaparkan secara konkret bahwa Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Zainal Bakri juga menambahkan  bahwa pihaknya terus berupaya melakukan koordinasi dengan Dandim 0103 Aceh Utara serta Polres Kota Lhokseumawe “dalam rangka menginformasikan perubahan status kependudukan TNI/POLRI yang telah memasuki masa purnawirawan atau purna tugas” pungkas Zainal dihadapan peserta.[pd]


Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda