Hingga Hari Kelima, Belum Ada yang Mengajukan Balon Anggota DPRK ke KIP Aceh Besar
Font: Ukuran: - +
Reporter : Sammy
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar, Muhammad Hayat menjelaskan hingga hari kelima pengajuan bakal calon, belum ada yang mengajukan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 ke KIP Aceh Besar.
"Hingga hari kelima pendaftaran, Jumat 5 Mei 2023 dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB, belum ada partai politik maupun partai politik lokal yang mendaftar ke KIP Aceh Besar,” ujar Hayat dilansir DIALEKSIS.COM dari akun Instagram @kipacehbesar, Minggu (7/5/2023).
Hayat berharap agar partai politik maupun partai politik lokal dapat mempergunakan waktunya dengan baik dan menghindari "injury time" guna meminimalisir kemungkinan-kemungkinan yang tidak diinginkan, misalnya gagal akses akun Silon dan lain sebagainya.
Sebagai informasi, KIP Aceh Besar membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRK Aceh Besar untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. Tahapan proses pengajuan bakal calon anggota DPRK Aceh Besar ini akan dimulai pada tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023.
Pengajuan bakal calon anggota DPRK Aceh Besar berlangsung mulai tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023. Penerimaan dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, sedangkan pada hari terakhir tanggal 14 Mei 2023, penerimaan ditutup pukul 23.59 WIB. [sam]