kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Hilang 7 Bulan, 3 Nelayan Aceh Ternyata Mendekam di Penjara India

Hilang 7 Bulan, 3 Nelayan Aceh Ternyata Mendekam di Penjara India

Minggu, 27 Oktober 2019 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi kapal nelayan Aceh. [Foto: IST]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tiga nelayan asal Aceh yang dilaporkan hilang tujuh bulan lalu akhirnya diketahui nasibnya. Keberadaan mereka diketahui saat tim Konsuler KBRI New Delhi berkunjung ke Andaman dan Nicobar untuk menemui tiga nelayan Aceh lainnya yang ditahan awal bulan lalu. 

Awalnya, tim Konsuler KBRI New Delhi ke sana untuk menemui tiga nelayan Aceh yang ditangkap pada awal Oktober karena memasuki perairan India setelah terjebak kabut asap. 

Ketiga nelayan yang hendak ditemui itu adalah Munazir, Kaharuddin, dan Azman Syah. Mereka adalah nelayan asal Kampung Jawa, Banda Aceh, yang melaut untuk menangkap ikan tuna dan berangkat pada 17 September lalu.

Setelah 20 hari tanpa kabar, mereka diketahui sudah mendekam di tahanan District Jail Andaman dan Nicobar. Ketiganya ditangkap otoritas India setelah memasuki Perairan Kepulauan Andaman karena 'kecelakaan akibat kabut asap'.

"Mereka mengaku dalam keadaan sehat dan selama ini mendapat perlakuan baik dari petugas penjara serta mendapatkan makan yang cukup dan teratur," kata Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh Miftach Cut Adek, seperti dilansir detikcom, Minggu (27/10/2019).

Miftach mendapat laporan perkembangan keberadaan ketiga nelayan dari tim KBRI. Menurutnya, ketiga nelayan tersebut ingin cepat dipulangkan ke Tanah Air.

"Namun tiga WNI/ABK juga telah memahami penjelasan KBRI bahwa ada proses hukum yang harus dilalui karena kasus ini berada di negara lain," jelasnya.

Tak disangka, saat kunjungan itulah tim KBRI mendapat informasi dari kepala penjara bahwa ada tiga tahanan lain asal Aceh, yaitu Dendi R (31) asal Aceh Barat Daya; Putra Haris Munandar (23) yang merupakan adik Dendy; dan Ibnu Gazar (41) asal Bireuen.

"Ketiganya ditangkap oleh Indian Coast Guard pada 22 Maret dan kemudian dibawa ke Port Blair pada 25 Maret. Pada 4 April, ketiganya ditahan di District Jail Andaman dan Nicobar," ungkap Miftach.

Kasus ketiga nelayan tersebut, jelas Miftach, sudah melalui proses penyelidikan dan penyidikan. 

Saat ini berkas ketiganya telah dikirim ke Ministry of External Affairs/MEA (Kemlu India) dan Ministry of Home Affairs/MHA (Kemdagri India) untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan. 

"Kami sudah melaporkan keberadaan ketiga nelayan ini kepada pihak keluarga," katanya.(me/detikcom)

Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda