kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Hasil Kesepakatan, Pedagang Ikan TPI Lampulo Wajib Jual di Atas 5 Kg

Hasil Kesepakatan, Pedagang Ikan TPI Lampulo Wajib Jual di Atas 5 Kg

Selasa, 28 Desember 2021 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Pedagang Ikan Pasar Al-Mahirah Lamdingin Gelar Aksi Unjuk Rasa di depan Kantor DKP Aceh, Selasa (7/12/2021). [Foto: Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pedagang ikan pasar Al-Mahirah Lamdingin menggelar aksi unjuk rasa dengan berjualan ikan di depan kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Aceh, Selasa (7/12/2021).

Aksi yang dihadiri puluhan pedagang ikan itu menuntut DKP Aceh untuk melarang pejualan ikan eceran di Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Lampulo, Kota Banda Aceh.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas(UPTD) Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Oni Kandi S.Pi, M.Si mengatakan bahwa kemarin sudah ada kesepakatan.

“Kesepakatannya antara pedagang TPI Lampulo dan Pedagang Pasar Ikan Al-Mahirah itu sama-sama mengawal supaya tidak ada lagi pedagang eceran yang menjual ikan dibawah 5 Kg di TPI Lampulo, dan begitu juga dengan pedagang ikan di Pasar Al-Mahirah yang menjual ikan diatas 5 Kg,” jelasnya kepada Dialeksis.com, Selasa (28/12/2021).

Dirinya mengatakan, setiap pembelian ikan di TPI Lampulo itu akan ditimbang lagi dipintu keluar nantinya. “Jadi nanti akan ditimbang lagi,” pungkasnya.

Sebelumnya, para pedagang ikan pasar Al-Mahirah melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DKP Aceh beberapa waktu yang lalu dengan berjualan tepat didepan kantor DKP Aceh. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda