kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Hasil Autopsi, Imam Masykur Meninggal Akibat Benturan Benda Keras di Leher

Hasil Autopsi, Imam Masykur Meninggal Akibat Benturan Benda Keras di Leher

Rabu, 13 September 2023 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Hamim Tohari mengungkapkan bahwa hasil autopsi terhadap jasad warga sipil asal Aceh bernama Imam Masykur (25 tahun) telah keluar. Berdasarkan hasil autopsi Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPD) itu menunjukkan Imam meninggal karena adanya benturan benda keras di bagian leher hingga menyebabkan pendarahan otak.

"Hasil autopsi secara garis besar itu adalah akibat benturan benda keras di leher yang kemudian menyebabkan ada pendarahan di otak," kata Hamim kepada wartawan, Rabu (13/9/2023).

Hamim mengatakan, benturan benda keras tersebut diduga dilakukan lebih dari satu kali. Namun, ia belum dapat membeberkan lebih rinci jenis benda yang digunakan para pelaku terhadap Imam. 

Meski demikian, Hamim memastikan, pihaknya bakal mengusut tuntas kasus ini. "Semua kemungkinan, semua fakta (akan) kita selidiki," tegas dia.

Adapun dalam kasus ini, Pomdam Jaya telah menetapkan tiga anggota TNI berinisial Praka RM, Praka HS dan Praka J sebagai tersangka. Mereka berpura-pura sebagai petugas kepolisian dan menculik Imam Masykur. Motif ketiga tersangka melakukan tindak pidana ini dilatarbelakangi oleh persoalan ekonomi dengan berharap uang tebusan. 

"(Tersangka) sudah mengetahui kalau kelompok ini penjual obat-obatan itu, dan kalau dia diculik, diperas, dia cenderung tidak lapor dengan kepolisian. Jadi pura-pura jadi polisi bodong, tangkep, terus meminta sejumlah uang buat ditebus,” ungkap Komandan Pomdam (Danpomdam) Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar, Senin (28/8/2023). 

Hanya saja dalam pelaksanaannya, kata Isryad, kelewatan sehingga menyebabkan korban Imam Masykur meninggal dunia. Namun dia belum dapat membeberkan bagaimana ketiga pelaku melakukan penyiksaan terhadap korban hingga kehilangan nyawanya.

Isryad melanjutkan, ketiga tersangka kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur merupakan anggota TNI dari satuan yang berbeda. Salah satu pelaku utama berinisial Praka RM bertugas sebagai Anggota Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan. Mereka telah diamankan dari kesatuannya masing-masing untuk diperiksa dan diadili atas perbuatannya.

"(Pelaku) TNI semua, yang dari Paspampres satu orang (Praka RM)," ucap Isyad.

Meski berasal dari anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), kata Irsyad, Praka RM bukan termasuk anggota yang sehari-hari menjaga Presiden atau Wakil Presiden. Ia memastikan akan memproses hukum tersangka karena telah tindak pidana berat. 

Menurut Irsyad, dua pelaku lainya yaitu Praka HS yang sehari-hari bertugas sebagai Anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat. Kemudian pelaku lainnya berinisial Praka J yang merupakan anggota Kodam Iskandar Muda. Saat ini ketiganya telah diamankan di POM Kodam Jaya dan sedang diperiksa intensif. 

"(Praka J) adalah anggota Kodam IM (Iskandar Muda) yang kebetulan sedang ada di Jakarta," kata Irsyad. 

Disisi lain, Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono pun menjamin para pelaku bakal dihukum berat atas perbuatannya. Bahkan, dia juga setuju peluang agar pelaku dihukum mati sebagai hukuman terberat. "Agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," ujar Kapuspen TNI, Laksda Julius Widjojono, Senin.

Dia menjelaskan, Laksamana Yudo juga sependapat agar tentara yang terlibat kasus itu dipecat dari instansi TNI. Panglima TNI tak bisa menoleransi kasus tersebut karena tergolong pidana berat. "Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," ujar Julius.

Sebelumnya, peristiwa penculikan warga Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh itu terjadi di Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangsel pada Sabtu (12/8/2023). Beberapa hari kemudian, jenazah Imam ditemukan oleh warga di sebuah sungai di Karawang Barat, Jawa Barat. 

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda