Beranda / Berita / Aceh / Harmonisasikan RPP PTNBH USK dengan Enam Kementerian, Ini Harapan Rektor

Harmonisasikan RPP PTNBH USK dengan Enam Kementerian, Ini Harapan Rektor

Jum`at, 08 April 2022 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Tim Persiapan PTN BH USK bertemu dengan 6 kementerian untuk harmonisasi RPP, Kamis (7/4/2022) di Jakarta. [Foto: Humas USK]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Tim Persiapan Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTN BH) Universitas Syiah Kuala (USK) melakukan pertemuan dengan enam Kementerian, Kamis (7/4/2022) di Hotel Century Park, Jakarta.

Pertemuan yang turut dihadiri Rektor USK Prof. Dr. Ir. Marwan tersebut bertujuan untuk mengharmonisasikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) PTN-BH USK.

Enam kementerian tersebut, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Pada kesempatan itu, Dirjen Peraturan Perundang-undangan, Kemenkumham Prof. Dr. H.R. Benny Riyanto, S.H., M.HUM., C.N mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi kuatnya komitmen USK untuk bertransformasi menjadi menjadi PTN-BH .

Meskipun demikian, Prof. Benny mengingatkan agar perubahan statuta ini harus mampu memberikan konstribusi positif khususnya pada kemaslahatan masyarakat. Mengingat PTN-BH ini pada prinsipnya adalah memberikan otoritas pengelolaan perguruan tinggi yang lebih mandiri.

“USK harus dapat memberikan kemajuan dan pelayanan yang lebih baik terutama kepada mahasiswa, dosen dan tendiknya. Hindari UKT yang lebih tinggi dan perlayanan yang berbelit, semuanya harus lebih baik,” ucapnya.

Selanjutnya, Inspektur Jenderal Kemdikbud Ristek Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H menilai, menjadi PTN-BH bukan bermakna USK memiliki wewenang yang lebih tinggi. Namun hal ini harus dinilai sebagai keberkahan yang lebih tinggi, sehingga dapat mendukung USK dalam melahirkan generasi unggul Indonesia.

Untuk itulah, Chatarina Muliana berpesan, setelah harmonisasi RPP ini maka USK dapat segera mempersiapkan Peraturan Rektor dan Organ. Sebab, setelah tiga bulan ditetapkan PP oleh Pemerintah maka status PTN-BH ini harus siap dijalankan.

“Jadi, secara internal harus diinfokan kepada seluruh civitas, agar rasa memiliki tinggi dan menghindari kekhawatiran di kalangan civitas terutama dosen dan mahasiswa. Misalnya UKT tidak menjadi beban mahasiswa,” ujarnya.

Sementara itu Rektor USK menyampaikan terima kasih kepada seluruh kementerian yang telah mendukung RPP PTN-BH USK, terutama Kemdikbud ristek dan kemenkumham.

Rektor juga berharap, agar rencana USK untuk menjadi PTNBH ini dapat segera terwujud dan tidak mengalami kendala yang bearti. Mengingat perubahan statuta ini sangat penting bagi USK, untuk bergerak cepat dalam mewujudkan visi dan misinya.

“Semoga dengan PTN-BH ini, USK akan lebih baik dalam pengelolaan terutama menghasilkan generasi yan unggul,” ucap Rektor. [HU]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda