Hari Pertama, 446 Bacaleg DPRA Diuji Baca Al-Qur’an
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pemilu serentak 2024 (kiri) mengikuti uji baca Alquran yang dinilai tim dari tim penguji (kanan) dari lembaga penyelenggaran pemilihan umum Komisi Independen Pemilihan (KIP) di Banda Aceh, Aceh, Selasa (6/6/2023).(Foto: Antara)
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sebanyak 446 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) telah mengikuti uji kemampuan membaca Al-Qur'an yang berlangsung di Asrama Haji, Banda Aceh, Selasa (6/6/2023).
Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Munawarsyah, menjelaskan, pada hari pertama uji kemampuan membaca Al-Qur'an ini, para Bacaleg yang mengikuti berasal dari Daerah Pilihan (Dapil) I dan IV.
"Hari ini Untuk Dapil I meliputi Banda Aceh, Aceh Besar, Sabang, kemudian Dapil IV Bener Meriah dan Aceh Tengah,” kata Munawarsyah kepada awak media, Selasa (6/6/2023).
Munawarsyah mengatakan uji kemampuan membaca Al-Qur'an bagi Bacaleg DPRA dan DPRK KIP Aceh Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Uji Mampu Baca Al-Qur'an Bacaleg DPRA dan DPRK.
Keputusan tersebut menjabarkan petunjuk teknis yang harus diikuti dalam pelaksanaan uji kemampuan membaca Al-Qur'an. Petunjuk teknis tersebut mencakup prosedur, metode, dan kriteria penilaian yang harus dipatuhi oleh Bacaleg yang mengikuti uji kemampuan tersebut.
Penilaian uji mampu baca Al-Qur'an memperhatikan aspek penguasaan llmu Tajwid, Fashahah, dan adab. Kemudian, untuk bobot penilaian dalam uji mampu baca Al-Qur'an yaitu ketepatan membaca huruf hijaiyah (makhrajul huruf) sejumlah 40 poin, ketepatan bacaan (harkat dan maad) sejumlah 40 poin. dan adab dan penampilan sejumlah 20 poin.
“Kelulusan peserta uji mampu baca Al-Qur'an ditentukan berdasarkan jumlah keseluruhan poin penilaian. Peserta Uji Mampu Al-Qur'an dinyatakan mampu apabila mendapatkan jumlah nilai paling kurang 50 poin,” katanya.
Dalam hal ini, tim penguji berasal dari Kemenag Aceh, MPU dan LPTQ. Tim ini yang menyerahkan nilai kepada KIP Aceh dan dipastikan tim ini tidak terlibat dalam partai politik dalam kurung waktu lima tahun.
"Yang tidak memenuhi kriteria. Nilainya langsung di ganti dan gugur. Nilai minimal adalah 50 poin," ujarnya.
Munawarsyah menambahkan bagi Bacaleg DPRA yang dinyatakan tidak mampu baca Al-Qur'an dinyatakan gugur dan tidak dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya.
“Partai politik dapat mengajukan Bacaleg pengganti, dan mereka wajib mengikuti uji mampu baca Al-Qur'an," pungkasnya.
- Pemerintah Bersama OASE-KIM Serahkan Penghargaan Bagi Lima Perempuan Berjasa di Aceh
- Wakapolda Aceh Hadiri Upacara Peresmian Mako Pasukan Brimob I Korbrimob Polri
- Optimalisasi PAD, Pemko Bersama Kejari Banda Aceh Mulai Memanggil Penunggak Pajak
- Gelar Pasar Murah, Pemkab Aceh Besar Juga Subsidi Cabai dan Bawang Merah