Hari Ini Berkas Perkara Darmili Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri
Font: Ukuran: - +
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, H. Munawal Hadi,SH saat menyerahkan berkas perkara Darmili ke Pengadilan Negeri
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, H. Munawal Hadi,SH,MH menerangkan berkas perkara tersangka kasus korupsi PDKS tahun 2002-2012, Drs. Darmili (Bupati Simeulue 2002-2012) ke Pengadilan Negeri setempat.
"Perkara Darmili hari ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri," ujar Munawal, Rabu, (14/8/2019).
Setelah mendapatkan surat persetujuan dari Gubernur Aceh, tanggal 29 Juli lalu Darmili resmi ditahan di Rutan Kajhu, Aceh Besar, setelah sebelumnya dirinya sempat menjalani beberapa kali pemeriksaan dengan status tersangka.
Penyidik Kejati Aceh juga telah menyita sejumlah aset berupa rumah dan satu unit mobil mewah milik Darmili di kawasan Neusu, Kec. Baiturrahman, Banda Aceh tanggal 28 Juni lalu.