Hari Guru Nasional, YBHA: 28 Guru Jalani Proses Hukum karena Dilapor Wali Murid
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zulkarnaini
Ilustrasi
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menyambut Hari Guru Nasional yang jatuh pada tanggal 25 November 2023, Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) Aceh mengajak segenap masyarakat untuk senantiasa menghormati peran para guru.
Ini momentum yang tepat untuk melindungi hak-hak guru di Indonesia dan khususnya di Aceh dengan memberikan jaminan hukum bagi guru dalam menjalankan perannya.
Direktur Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) Aceh, Rudy Bastian, menekankan pentingnya penghargaan terhadap peran guru dalam pembentukan karakter generasi muda.
"Hari Guru Nasional adalah saat yang tepat bagi kita semua untuk merefleksikan kontribusi besar para guru dalam membentuk masa depan bangsa. Penghormatan terhadap guru bukan hanya sebuah simbol, tetapi juga tindakan nyata untuk mendukung pendidikan yang berkualitas,” kata Rudy dalam keterangan tertulis yang diterima DIALEKSIS.COM, Sabtu (25/11/2023).
Rudy Bastian juga mengungkapkan situasi yang dihadapi oleh beberapa guru saat ini. Sebanyak 28 guru sedang menjalani proses hukum akibat laporan dari wali siswa terkait kesalahan dalam mendidik selama di sekolah.
Menurutnya YBHA Aceh berkomitmen untuk memberikan bantuan hukum kepada para guru yang mengalami kendala hukum dalam menjalankan tugas mereka.
"Kami di YBHA Aceh ingin memastikan bahwa setiap guru memiliki perlindungan hukum yang memadai dalam menjalankan tugas mulianya. Bantuan hukum yang kami berikan tidak hanya sebagai bentuk pembelaan hukum, tetapi juga untuk meneguhkan hak-hak mereka sebagai pendidik," ujar Rudy Bastian.
Disatu sisi kata Rudy, anak-anak harus dilindungan dari tindakan kekerasan, sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, akan tetapi disisi lain para guru juga mempunyai peranan penting dalam tanggungjawab mengajar dan mendidik anak-anak menjadi lebih baik.
“Memang tidak bisa ditolerir segala bentuk kekerasan bagi anak, akan tetapi harus kita akui tingkah laku dan pergaulan anak-anak saat ini juga sangat memprihatinkan. Kita tidak mau batasan amanah undang-undang perlindungan anak menjadikan anak-anak semakin liar dan tidak lagi menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan penghormatan kepada para guru pada saat di sekolah,” katanya.
“Harus kita akui mendidik anak saat ini menjadi semakin sulit. Para guru tidak dibenarkan lagi mencubit, memaki, memarahi, memukul, menampar dan segala bentuk kekerasan lainnya terhadap para peserta didik disekolah dengan alasan dan kondisi apapun. Sehingga kita khawatir para guru hanya sebatas mengajar saja tanpa mau lagi peduli dengan pola moralitas yang semestinya wajib ditanam pada diri anak disekolah,” katanya.
Dia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk orang tua dan siswa, untuk berpartisipasi dalam meningkatkan apresiasi terhadap peran guru.