kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Hapus Laporan Sumbangan Dana Kampanye, KPU Dinilai Mengubrak-Abrik Integritas Pemilu

Hapus Laporan Sumbangan Dana Kampanye, KPU Dinilai Mengubrak-Abrik Integritas Pemilu

Senin, 05 Juni 2023 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Koalisi Masyarakat Kawal Pemilu menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus memperlihatkan niat untuk merusak integritas Pemilu 2024. Hal itu dilakukan dengan menghapus Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

Alasan KPU, LPDSK tidak diatur dalam Undang-Undang Pemilu, serta masa waktu kampanye pendek, dan secara substansi telah tertuang di dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). 

“Mudah sebenarnya untuk mengurai bagaimana kesesatan berpikir dan bengkoknya logika KPU ketika mengeluarkan argumentasi menyangkut penghapusan LPSDK,” ungkap Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, Senin (5/6/2023).

Pertama, kata Fadli, kewajiban penyerahan LPSDK harus diartikan sebagai mandat langsung dari tiga prinsip pemilu yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yakni, jujur, terbuka, dan akuntabel.

Bahkan, keterkaitan urgensi LPSDK juga memenuhi Pasal 4 huruf b UU Pemilu yang menyebutkan bahwa pengaturan penyelenggaraan pemilu bertujuan untuk mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas. 

Fadli menilai esensi filosofis kehadiran LPSDK ialah mendesak peserta pemilu bertindak jujur dalam melaporkan penerimaan sumbangan para calon anggota legislatif pada masa kampanye.

“Hal itu akan membangun instrumen pengawasan secara paralel dari pemilih sekaligus menjadi preferensi sebelum mereka menentukan pilihan politik dalam gelaran pemilu mendatang,” tegas dia.

Kedua, Fadli menyebut masa waktu kampanye pendek tidak masuk akal untuk dijadikan dalih menghapus kewajiban LPSDK. Sebab, proses administrasi pelaporan bukan dibebankan kepada KPU, melainkan partai politik.

Praktis KPU hanya menerima dan melakukan verifikasi untuk dipublikasikan kepada masyarakat. Maka dari itu, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mendesak KPU mencabut keterangannya dan tetap mengakomodir Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye untuk Pemilu 2024. 

“Kami meminta Bawaslu RI sebagai lembaga negara yang dimandatkan untuk menjalankan fungsi pengawasan harus menegur Komisi Pemilihan Umum dalam hal penghapusan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye,” ujar dia.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda