kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Hakim Tolak Praperadilan Eks Kadis PUPR Aceh Terkait Korupsi Jembatan Gigieng Pidie

Hakim Tolak Praperadilan Eks Kadis PUPR Aceh Terkait Korupsi Jembatan Gigieng Pidie

Senin, 31 Januari 2022 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Sidang pamungkas permohonan praperadilan eks Kepala Dinas (Kadis) PUPR Aceh, Fajri. Hakim dengan tegas menolak  seluruh permohonan praperadilan dari Pemohon.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menolak gugatan praperadilan eks Kepala Dinas (Kadis) PUPR Aceh, Fajri, terkait penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi ProyekPembangunan Jembatan Kuala Gigieng, Simpang Tiga, Kabupaten Pidie.

Putusan penolakan permohonan praperadilan tersebut dibacakan pada Sidang yang digelar Senin (31/1/2022) pagi tadi.

Hakim dengan tegas menolak seluruh permohonan praperadilan dari Pemohon, Fajri, dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

“Hakim menolak seluruh permohonan praperadilan dari Pemohon,” kata Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawal Hadi.

Sekedar informasi, Permohonan Praperadilan yang dimohonkan Fajri terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 12 Januari 2022 Nomor: 01/Pid.Pra/2021/PN.Bna, dan Sidang pertama telah dilaksanakan pada Senin 24 Januari lalu yang dipimpin oleh Majelis Hakim Tunggal, Sadri, SH.MH.

Selanjutya sidang kedua dilaksanakan pada Selasa 25 Januari dengan acara sidang penyerahan/pembacaan jawaban dari Termohon (Kajati Aceh), dan dilanjutkan dengan penyerahan bukti dari Pemohon berupa dokumen (bukti surat) sebanyak 5 (lima) eksemplar.

Sidang selanjutnya dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 26 Januari 2022 untuk penyerahan alat bukti dari Termohon (Kajati Aceh) berupa bukti surat sejumlah 21 (dua puluh satu) Alat bukti.

Kemudian sidang dilanjukan pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 untuk penyerahan Kesimpulan dari pihak Pemohon dan Termohon.

Dan keputasan tersebut dibacakan pada Sidang Pamungkas, Senin (31/1/2022) pagi tadi, dengan putusan menolak seluruh Permohonan Praperadilan dari Pemohon dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon.


Keyword:


Editor :
Zakir

riset-JSI
Komentar Anda