Beranda / Berita / Aceh / Hakim Mahkamah Syar'iyah Idi Dipukul Pakai Palu Usai Putus Perkara Cerai

Hakim Mahkamah Syar'iyah Idi Dipukul Pakai Palu Usai Putus Perkara Cerai

Rabu, 08 Juli 2020 08:32 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Hakim Mahkamah Syar'iyah (MS) Idi, Aceh Timur, Aceh, Salamat Nasution, dipukul menggunakan palu sidang oleh pihak yang berperkara berinisial MUS. 

Pemukulan terjadi usai Salamat membacakan putusan sidang perkara gugatan cerai, Selasa (7/7/2020).

"Kejadiannya tadi sekitar pukul 10.15 WIB di ruang sidang Mahkamah Syar'iyah," kata Humas MS Idi, T Swandi, saat dimintai konfirmasi, Selasa (7/7/2020).

Peristiwa itu bermula ketika Salamat memutus perkara gugatan cerai nomor 181/Pdt.G/2020/MS-IDI dengan putusan mengabulkan gugatan. Salamat bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut.

Sesaat usai putusan dibacakan, tergugat dalam perkara tersebut, Mus, tiba-tiba maju ke meja hakim. Mus mengambil palu dan memukul kepala Salamat.

"Mus menghantam kepala ketua majelis hakim sehingga menyebabkan lebam pada bagian kepala sebelah kanan," jelas Swandi.

Menurut Swandi, petugas keamanan Mahkamah Syar'iyah yang berada di lokasi telah mengamankan Mus.

Palu yang dihantamkan ke kepala membuat kepala Salamat bagian kanan mengalami lebam. Kemudian korban telah membuat laporan ke polisi agar kasus ini diproses secara hukum.

"Korban telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib," kata Swandi.

Swandi berharap kejadian serupa tidak terulang lagi. Dia meminta hakim lain yang bertugas agar lebih waspada.

"Kita berharap semoga kejadian tersebut dapat menjadi pelajaran bagi warga peradilan agar lebih waspada dan semoga kasus tersebut dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Peristiwa pemukulan hakim Mahkamah Syar'iyah (MS) Idi, Salamat Nasution, dengan palu oleh pria, MUS terjadi karena kecewa terhadap putusan majelis hakim. MUS diduga tidak terima dengan putusan hakim yang menerima gugatan cerai dari istrinya.

"Pelaku tidak mau bercerai," kata Swandi.

Menurut Swandi, istri MUS menggugat cerai ke MS Idi karena beberapa faktor. Salah satunya, MUS dianggap kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Istrinya sudah tidak kuat karena tidak dikasih nafkah dan (pelaku) sering melakukan KDRT," jelas Swandi.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda