Gugatannya Dikabulkan, Abdullah Puteh Sujud Syukur
Font: Ukuran: - +
Abdullah Puteh Paska Sidang Adjudikasi
DIALEKSIS.COM I Banda Aceh - Paska putusannya dikabulkan oleh Panwaslih Aceh, Abdullah Puteh langsung sujud syukur.
"Apa yang dilakukan oleh Panwaslih hari ini merupakan suatu istiqomah mereka, konsistensi mereka berdasarkan Undang-Undang 1945 dan undang-undang di Negara Indonesia." sebut mantan Gubernur Aceh ini.
Calon Anggota DPD RI ini bersyukur kepada Allah dan berterima kasih kepada seluruh masyarakat, dan juga KPU serta Panwaslih. "Semoga putusan ini dapat terlaksana,’’ Harapnya
Pembacaan putusan Abdullah Puteh dilakukan oleh Panwaslih Aceh, Kamis (9/8), paska sidang adjudikasi permohonan penyelesaian sengketa pemilu No. 001/PS/Bawaslu-Prov.Ac/VII/2018.
Panwaslih menegaskan kembali bahwa keputusan Panwaslih bersifat final mengikat dan tidak ada peninjauan ulang atau banding. "Keputusan sengketa ini bersifat mengikat dan harus dilaksanakan.
Komisiner Panwaslih Aceh Nyak Arif Fadillah Syah dan juga Zuraida Alwi juga berharap media dapat membantu mengawasi hasil putusan tersebut. (i)