kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Gugatan Terhadap IMB Pembangunan Mesjid Muhammadiyah Samalanga Ditolak PTUN Banda Aceh

Gugatan Terhadap IMB Pembangunan Mesjid Muhammadiyah Samalanga Ditolak PTUN Banda Aceh

Jum`at, 05 Juli 2019 17:32 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh berdasarkan nomor putusan Nomor 2/G/2019/PTUN.BNA menolak gugatan yang diajukan Drs.M.Yahya Arsyad.

Sebelumnya  Drs.M.Yahya Arsyad dari Panitia Pembangunan Mesjid Taqwa Muhammadiyah Samalanga melalui tiga kuasa hukum yaitu Teuku Fakrial Dani SH.MH. H.Muzakkir SH.MH dan Nabhani Yutisi SH.MH pada 8 Januari 2019 mengajukan gugatan ke PTUN Banda Aceh  terhadap Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal, Perdagangan, Koperasi dan UKM Pemerintah Kabupaten Bireuen Nomor 59  Tahun 2018 Tentang Penundaan Sementara Pelaksanaan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal, Perdagangan, Koperasi dan UKM Pemerintah Kabupaten Bireuen nomor 63 tahun 2017 pemberian izin mendirikan bangunan (IMB)

Kepala Bagian Hukum Sektariat Daerah Kabupaten Bireuen Armiah SH kepada Dialeksis.com Jumat (5/7/2019) mengatakan berdasarkan rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh pada Rabu Tanggal 8 Mei 2019 oleh Hakim ketua Fandy Kurniawan Pattiradja SH.M.Kn masing-masing dua hakim anggota Azzahrawi SH, Rahmad Tobrani SH.MH menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.

"Melalui putusanNomor 2/G/2019/PTUN.BNA. PTUN Banda Aceh menolak seluruh gugatan penggugat. Selain itu majelis hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya pekara  yang timbul dalam sengketa sebesar Rp 208.000,"sebut Armiah SH.

Sekedar informasi pada tanggal 8 Nopember 2018 Pemkab Bireuen, melalui Dinas Penanaman Modal, Perdagangan, Koperasi dan UMK mengeluarkan surat keputusan penundaan sementara pembangunan masjid tersebut.

Dalam surat keputusan itu disebutkan pemberian izin mendirikan masjid kepada Drs M. Yahya Arysad telah menimbulkan konflik kemasyarakatan. 

Surat yang ditandatangi Plt Dinas Penanaman Modal, Perdagangan, Koperasi dan UMK Bireuen, Jailani, SP MSM itu juga tertulis penolakan dari para imum mukim dan para keuchik Samalanga.

Padahal sebelumnya Pemkab Bireuen telah  memberikan izin pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah, di Desa Sangso, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen. 

Atas surat penundaan tersebut. Drs.M.Yahya Arsyad dari Panitia Pembangunan Mesjid Taqwa Muhammadiyah Samalanga melalui tiga orang kuasa hukum yaitu Teuku Fakrial Dani SH.MH. H.Muzakkir SH.MH dan Nabhani Yutisi SH.MH pada 8 Januari 2019 mengajukan gugatan ke PTUN Banda Aceh  terhadap Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal, Perdagangan, Koperasi dan UKM Pemerintah Kabupaten Bireuen Nomor 59  Tahun 2018 Tentang Penundaan Sementara Pelaksanaan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal, Perdagangan, Koperasi dan UKM Pemerintah Kabupaten Bireuen nomor 63 tahun 2017 pemberian izin mendirikan bangunan. (Fajrizal) 

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda