kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Gugatan Irwandi, M. Rizal Falevi Kirani: 6 Pimpinan DPRK dari PNA Tak Bisa Dilantik

Gugatan Irwandi, M. Rizal Falevi Kirani: 6 Pimpinan DPRK dari PNA Tak Bisa Dilantik

Selasa, 29 Oktober 2019 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua DPP PNA versi KLB, M. Rizal Falevi Kirani. 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengadilan Negeri Banda Aceh kembali menggelar persidangan kedua dengan agenda mendengarkan jawaban dari tergugat I dan II atas gugatan Ketua Umum DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) Irwandi Yusuf terhadap DPP PNA versi Kongres Luar Biasa (KLB), Samsul Bahri atau Tiyong, Senin (28/10).

Ketua DPP PNA versi KLB, M. Rizal Falevi Kirani saat dihubungi Dialeksis.com, Selasa (29/10/2019) mengatakan siap melayani gugatan dan menghargai proses hukum yang berlaku.

"Apa yang mereka minta, kita layani kok," kata Rizal Falevi.

Saat ditanya siapa yang paling dirugikan dari kasus ini, Ketua DPP PNA itu berujar partai dan para kader sangat dirugikan.

"Bayangkan gara-gara gugatan Irwandi ini, enam pimpinan dan satu Ketua DPRK di Aceh Selatan tidak bisa dilantik," ungkapnya.

"Ini sangat disayangkan, harusnya Pak Irwandi tahu bagaimana sulitnya kader-kader di wilayah dalam memperjuangkan kursi," tambahnya.

Ia melanjutkan, gugatan ini juga menguatkan bahwa KLB di Bireuen secara otomatis sudah diakui oleh pihak penggugat.

"Mereka bilang abal-abal, tapi kenapa digugat? Berarti mereka sudah akui bahwa KLB sah," kata Rizal.

Ia berujar, hal seperti ini merupakan dinamika dalam partai yang mulai besar sebagaimana yang dirasakan partai-partai lain di Indonesia.

"Semoga kader tetap solid dan kita berharap pak Irwandi lebih berjiwa besar menghadapi persoalan ini," ungkap Rizal.

"Dan kita semua sepakat bahwa pak Irwandi adalah orang tua kita di partai ini," pungkasnya. (sm)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda