Gugat-Menggugat Terkait PAW, Ini Kata Jubir PA
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Juru Bicara Partai Aceh, Nurzahri. [Foto: Facebook Nurzahri]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Terjadinya PAW anggota Partai Aceh (PA) yang menduduki posisi DPRK hampir diseluruh wilayah Aceh menjadi tanda tanya besar di masyarakat.
Bahkan di beberapa daerah di Aceh, seperti di Aceh Timur juga menggugat keputusan Partai Aceh terhadap PAW kepada salah satu anggota DPRK Aceh timur, Irwanda.
Kemudian, 2 anggota DPRK di Aceh Utara juga menggugat Partai Aceh untuk tidak dilakukan PAW.
Juru Bicara Partai Aceh, Nurzahri mengatakan, bahwa ini menjadi fenomena biasa, menjelang 2 tahun setengah banyak Partai yang kemudian membuat rotasi di dalam ataupun rotasi diluar.
“Sedangkan masalah di DPRK itu masalah karena adanya perjanjian antara yang duduk dengan yang tidak duduk. Sebelumnya, PA pernah membuat perjanjian pada tahun 2019, apabila ada selisih tipis suara anggota DPRK lewat dan tidak lewat, maka dibuat perjanjian 2 tahun setengah (dilakukan PAW), semuanya rata-rata tanda tangan,” jelasnya.
Terkait gugat-menggugat, kata Nurzahri, itu menjadi hal personal. “PA inikan partai terbuka, kita tidak mempermasalahkan hal tersebut, bahkan sebenarnya proses tersebut juga sudah kita lewati dari Mahkamah Partai,” ujarnya.
“Rata-rata yang menggugat ke Pengadilan itu karena tidak puas dengan hasil Mahkamah Partai, kami menyikapi positif saja, karena inikan masih menggunakan mekanisme yang diatur dalam UU,” sebutnya.
Nurzahri menyebutkan, PA sebagai lembaga yang tunduk dan taat terhadap UU yang ada di Indonesia tetap akan patuh dan taat pada Putusan Pengadilan.
“Karena putusan pengadilan ini mengikat semua lembaga yang ada di Indonesia, dan PA juga akan seperti itu (taat pada putusan pengadilan),” ujarnya.
Menurutnya, terkait gugat menggugat ini bagus saja. Nyatanya, dalam hal ini, kader PA sudah paham mekanisme hukum, ketika ada suatu permasalahan dapat diselesaikan dengan cara yang benar yang sudah diatur dalam UU, dan ini menjadi sebuah pembelajaran bagi seluruh kader PA.
“Jadi kalau ada suatu permasalahan seperti kader PA sudah paham secara hukum, jadi menyelesaikan masalahnya melalui jalur hukum, bukan menggunakan otot,” ujarnya.
Dirinya juga berharap jika ada keputusan Partai yang kira-kira tidak diharapkan, maka dalam kasus ini bisa dipelajari bahwa dapat menyelesaikan suatu masalah dengan jalur-jalur yang telah dibenarkan oleh UU.
“Kalau ada kader-kader PA lainnya terhadap keputusan Partai, maka dapat diselesaikan dengan jalur-jalur yang sudah dibenarkan dalam UU,” pungkasnya. [ftr]