kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Gubernur Sampaikan Capaian LHKPN Pejabat Pemerintah Aceh kepada Pimpinan KPK

Gubernur Sampaikan Capaian LHKPN Pejabat Pemerintah Aceh kepada Pimpinan KPK

Jum`at, 26 Maret 2021 13:14 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menyampaikan capaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat Pemerintah Aceh kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Capaian tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi antara KPK dengan Kepala Daerah se Aceh, di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh, Jumat, 26/03/2021.

"Dalam hal pelaporan harta kekayaan pejabat di lingkungan Pemerintah Aceh, Alhamdulillah Pemerintah Aceh menjadi yang tercepat melaporkan kewajiban tersebut," kata Nova.

Secara total, laporan dari Badan Kepegawaian Aceh, sebanyak 625 pejabat telah selesai menginput laporan berbasis web (e-LHKPN) per tanggal 27 Januari 2021. 

Capaian penyampaian LHKPN tahun ini, kata Nova lebih baik dari tahun sebelumnya. Di mana pada tahun lalu, proses input selesai pertengahan Febuari. Nova berharap prestasi tersebut bisa terus ditingkatkan di tahun-tahun mendatang.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan kewajiban bagi pegawai negeri sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015. 

Edaran itu berisi tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah, seluruh jajaran PNS/ASN yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan secara bertahap, dimulai dari pejabat setingkat Eselon III, IV dan V. 

Selain itu, kewajiban pejabat di Pemerintahan Aceh untuk melaporkan kekayaannya mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 64 Tahun 2018 tentang laporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Aceh. 

Artinya, LHKPN wajib dilaporkan dalam rangka mewujudkan pemerintah yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang.

Dalam Pergub tersebut juga dijelaskan, para pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN di lingkungan Pemerintah Aceh adalah Gubernur Aceh, Wakil Gubernur Aceh, pejabat struktural eselon l, ll dan lll.

Selain itu juga untuk pejabat struktural eselon lV yang mengeluarkan rekomendasi dan penandatanganan perizinan/non perizinan. Kemudian pejabat eselon IV yang bertugas pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan kelompok kerja ULP serta panitia pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN adalah komisaris dan direksi Badan Usaha Milik Aceh (BUMA), kuasa bendahara umum Aceh, bendahara pengeluaran PPKA dan bendahara penerimaan PPKA.

Selanjutnya, bendahara pengeluaran SKPA, bendahara penerimaan SKPA pola penatausahaan keuangan BLUD. Kemudian yang terakhir adalah inspektur pembantu, auditor, pejabat pengawas urusan pemerintahan daerah dan pegawai yang melaksanakan tugas pemeriksaan. 

Kesadaran para pejabat SKPA dan seluruh Biro di Setda Aceh itu, patut diberikan apresiasi karena prestasi itu kembali dicapai seperti halnya tahun 2020 lalu. Di mana pada tahun lalu, di pertengahan Februari seluruh pejabat telah melaporkan kekayaannya. Sementara tahun-tahun sebelumnya, pelaporan LHKPN tuntas pada bulan-bulan Desember.




















Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda