Beranda / Berita / Aceh / Gubernur Nova Sampaikan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA TA 2021

Gubernur Nova Sampaikan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA TA 2021

Jum`at, 03 Juni 2022 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Sekda Aceh, dr. Taqwallah, M.Kes, menghadiri Sidang Paripurna DPRA Tahun 2022 dalam rangka Penyampaian Penjelasan Gubernur Aceh terhadap Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2021, di Gedung DPRA, Banda Aceh, Jumat (3/6/2022). [Foto: Humas Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Gubernur Aceh Nova Iriansyah melalui Sekretaris Daerah Aceh Taqwallah, Jumat (3/06/2022), menyampaikan penjelasan pada Paripurna DPRA Tahun 2022, terkait Penjelasan eksekutif dalam hal ini Gubernur Aceh, tentang Rancangan Qanun (Raqan) Aceh mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2021.

Raqan itu merupakan informasi terhadap pelaksanaan tugas-tugas Gubernur Aceh kepada DPR Aceh, dalam kurun waktu 1 tahun anggaran, sebagaimana amanah pada ketentuan pasal 65 dan pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta pasal 194 dan pasal 197 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2021, merupakan pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Aceh Tahun 2021 dan sebagai salah satu instrumen untuk kepentingan evaluasi kinerja. Serta menjadi ukuran tertentu dalam melihat suatu kemajuan rencana, program, kegiatan dan sub kegiatan pembangunan dalam rangka pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan Aceh.

Dalam penjelasan itu, Sekda Taqwallah menyebutkan, penyusunan Rancangan Qanun Aceh tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2021 telah dilakukan sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah. Sebagaimana diamanatkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Lebih lanjut disebutkan, kegiatan Pemerintah Aceh Tahun 2021 disebut tidak terlepas dari pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2021 yang ditetapkan dengan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2021, dengan Anggaran Pendapatan sebesar Rp14,18 Triliun, dan Anggaran Belanja sebesar Rp16,76 Triliun.

Selanjutnya pasca terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021, dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya, diakui telah menyebabkan terjadinya pengurangan pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat untuk Pemerintah Aceh pada tahun 2021.

Hal itu mengakibatkan APBA pada tahun anggaran 2021 berkurang menjadi sebesar Rp13,86 Triliun dan Anggaran Belanja Aceh menjadi Rp16,48 Triliun yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 34 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2021. 

“Pelaksanaan kegiatan Pemerintah Aceh, baik yang berkenaan dengan penggunaan belanja wajib dan belanja pilihan, untuk penyelenggaraan pemerintahan maupun belanja untuk pelayanan publik, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sesungguhnya ditentukan oleh kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh yang kita miliki,” kata Taqwallah.

Selanjutnya Taqwallah dalam membacakan penjelasan Gubernur juga menyampaikan terkait realisasi Anggaran Pendapatan Aceh pada Tahun Anggaran 2021 yang berhasil dapat dicapai sebesar Rp13,95 Triliun. 

“Jika dipersentasekan sebesar 100,60 persen,” ujar Taqwallah.

Kemudian, dalam paripurna itu Taqwallah juga menjelaskan terkait sejumlah hal lainnya, seperti prioritas pembangunan Aceh dengan visi terwujudnya Aceh yang damai dan sejahtera melalui pemerintahan yang bersih, adil dan melayani.

Visi itu dijabarkan dalam 9 misi, yaitu reformasi birokrasi, penguatan pelaksanaan syariat Islam, integritas nasionalisme dan keberlanjutan perdamaian, pembangunan masyarakat yang berkualitas dan berdaya saing, layanan kesehatan secara mudah, berkualitas dan terintegrasi, menjamin Kedaulatan dan ketahanan pangan, penyediaan sumber energi yang bersih dan terbarukan, membangun dan melindungi sentra-sentra produksi dan industri jasa kreatif dan revitalisasi fungsi perencanaan daerah.

Selain itu, Taqwallah juga menjelaskan terkait realisasi Anggaran Belanja Aceh pada Tahun Anggaran 2021 yang terdiri dari belanja operasi, belanja barang jasa, belanja hibah hingga bantuan sosial. Selanjutnya juga terkait belanja modal, belanja tidak terduga, hingga belanja transfer.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRA Saiful Bahri serta dihadiri unsur Forkopimda, para wakil ketua, para anggota dewan, dan sejumlah kepala SKPA. [HA]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda