kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Gubernur Jumpai Menkopolhukam, Minta Perjuangkan Perpanjangan Otsus Aceh

Gubernur Jumpai Menkopolhukam, Minta Perjuangkan Perpanjangan Otsus Aceh

Selasa, 24 Agustus 2021 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah meminta kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk membantu Aceh agar Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) diperpanjang oleh Pemerintah Pusat. Jakarta, Senin (23/08/2021). [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Gubernur Aceh, Nova Iriansyah meminta kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk membantu Aceh agar Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) diperpanjang oleh Pemerintah Pusat.

Adapun permintaan itu Gubernur Aceh dalam pertemuannya dengan Mahfud MD di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (23/08/2021).

Dari info yang didapat oleh Dialeksis.com, Selasa (24/08/2021), melalui Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, Gubernur Aceh juga melaporkan perkembangan perdamaian di Aceh.

“Kita mohon kiranya dapat diperpanjang. Dengan alasan proses integrasi yang belum selesai, mengingat juga perdamaian yang ingin dicapai adalah selamanya. Dan dengan harapan ada Lembaga simetris (KKW, MAA, MPD, MPU, BRA),” ucap Iswanto.

Nova Iriansyah mengatakan, adapun harapan kita kepada Bapak Menkopolhukam, mohon kiranya dukungan penuh, masalah masa depan Otsus Aceh, serta dapat mendorong kelengkapan peraturan hukum.

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Aceh juga menyampaikan, angka Kemiskinan di Aceh pada periode 2017-2020 mengalami penurunan. Namun saat pandemi Covid-19 tahun 2020, angka kemiskinan ada kenaikan. Dibandingkan 2017-2020 tetap ada penurunan dari 15,92 % menjadi 15,33 % atau turun sebesar 0,59 poin.

Dan juga dalam pertemuan tersebut juga membahas beberapa regulasi dari UUPA yang belum diterbitkan, di antaranya regulasi pelaksanaan Dana Otonomi Khusus yang telah ditetapkan sejak tahun 2008-2020.

“Ada 5 Peraturan Pemerintah (PP), 3 Peraturan Presiden (Perpres) dan 47 Qanun yang sampai saat ini belum diterbitkan. Hal ini menyangkut dengan 12 regulasi kewenangan Pemerintah Daerah, baik itu karena revisi yang masih dalam pembahasan ataupun belum ada draftnya,” ucap Gubernur Aceh.

Lanjutnya, “Terkait Pemilu 2024, kita sudah menempatkan beberapa dana persiapan tahun 2022 seperti pendidikan politik,” tukasnya.

Sementar itu, Nova menyampaikan, adapun kendala pelaksanaan pemilu 2024, karena belum ada Juknis tentang Pemilu 2024, sehingga penganggaran 2022 belum tersedia dan sesuai pengtahapan, baik tingkat Provinsi maupun Kab/Kota. (*)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda