kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Gubernur Jangan Hanya Menolak PT EMM, Bagaimana Dengan PT LMR?

Gubernur Jangan Hanya Menolak PT EMM, Bagaimana Dengan PT LMR?

Senin, 22 April 2019 21:04 WIB

Font: Ukuran: - +

demo penolakan tambang PT LMR di Aceh Tengah menelan korban. 

DIALEKSIS.COM | Takengon - Pemerintah Aceh sudah mencabut rekomendasi Gubernur NAD, no 545/12161 tertanggal 8 Juni 2019, tentang PT EMM, lantas bagaimana dengan PT LMR yang beroperasi di Linge Aceh Tengah.

"Mengapa Gubernur tidak mencabut izin PT Linge Mineral Resource yang beroperasi di Aceh Tengah. Seharusnya Pemerintah Aceh juga mengakomodir keinginan masyarakat Gayo yang menolak kehadiran perusahaan pertambangan ini," sebut Koordinator Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jangko), Maharadi, kepada Dialeksis, Senin (22/4/2019) malam.

Menurut Maharadi, seharusnya Pemerintah Aceh juga mengakomodir penolakan masyarakat Gayo, karena Kegiatan usaha penambangan di Aceh bukan hanya PT. EMM. Namun di Gayo ada PT LMR, sebutnya.

"Sepertinya Plt. Gubernur Aceh belum mengakomodir tuntutan penolakan masyarakat Aceh Tengah terkait kegiatan penambangan proyek Abong di Kecamatan Linge, Aceh Tengah. Sampai sekarang beliau belum pernah menyatakan sikap terhadap Penolakan PT. LMR tersebut, " jelas Maharadi.

Usaha pertambangan bukan hanya satu perusahaan yang masuk di Aceh. Bagaimana sikap Plt Gubernur, mengapa belum menentukan sikap terhadap penolakan PT. LMR. di Abong Kecamatan Linge.

Masyarakat Aceh Tengah sebelum dilakukan demo besar besaran di Banda Aceh, tentang penolakan PT EMM, sudah terlebih dahulu melakukan demo penolakan PT LMR. Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Menolak Tambang (AMANAT), menyesalkan sikap Pemerintah Aceh yang hanya menindaklanjuti penyelesaian sengketa Perseroan Terbatas Emas Mineral Murni (PT EMM), sebutnya.


Padahal PT. Linge Mineral Resources tidak mematuhi peraturan perundang-undangan berdasarkan admnistrasi, teknis, lingkungan dan finansial. RTRW Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah bukan daerah pertambangan. Ini jelas sudah menyalahi aturan, katanya.

Sementara, PT Linge Mineral Resource, mendapatkan IUP Eksplorasi pada tahun 2009 dengan nomor 530/2296/IUP-EKSPLORASI/2009 dengan luas area 98.143 hektare, komoditas emas DM, di Kecamatan Linge dan Bintang Aceh Tengah.

IUP eskplorasi diterbitkan oleh Bupati Aceh Tengah. Status IUP PT LMR adalah CNC. Dari luas areal ini, 19.628 hektar berada di kawasan KEL dan HL. Sementara sisanya 78.514 hektare dalah hutan produksi.

Pada 4 April 2019, PT. Linge Mineral Resource menerbitkan pengumuman rencana usaha atau kegiatan dalam rangka studi AMDAL, dengan rincian data; Jenis rencana usaha penambangan dan pengelohan bijih emas Dmp. Luasnya 9.684 hektare. Produksi maksimal 800.000 ton/tahun. Lokas Proyek Abong, Desa Lumut, Desa Linge, Desa Owaq dan Desa Penarun, Kecamatan Linge, Aceh Tengah.

"Kami akan tetap menolak rencana penambangan biji emas itu, meskipun Plt Gubernur mengabaikan penolakan kami. Bagi kami kehadiaran tambang di negeri kami sangat merusak lingkungan dan mencemari air dengan limbah, kehadiran perusahaan tidak bermanfaat untuk masyarakat," jelas Koordinator Jangko.

"Kami tidak mau hutan dan alam tempat kami menggantungkan hidup menjadi hancur. Kami tidak mau situs sejarah Linge turut hancur. Bagi kami Situs itu tempat sakral suci orang Gayo, Linge itu rumah peradaban kami. Indentitas kami," sebut Maharadi. (Baga)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda