kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Gubernur Aceh Nova Iriansyah Dituding Tak Peduli Korban Konflik

Gubernur Aceh Nova Iriansyah Dituding Tak Peduli Korban Konflik

Rabu, 27 Oktober 2021 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : akhyar

Direktur LBH Banda Aceh, Syahrul Putra Mutia. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koalisi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh sepakat menyebut Gubernur Aceh Nova Iriansyah tak peduli dengan korban konflik. Penyebutan ini bukan tanpa alasan melainkan terdapat dua faktor yang menjadi pemicu dan dicermati oleh LBH Banda Aceh serta KontraS Aceh.

Faktor pertama, disebabkan karena Nova Iriansyah dinilai belum menindaklanjuti reparasi mendesak korban yang telah diserahkan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh ke gubernur.

Faktor kedua, karena Nova dianggap masih membiarkan lembaga KKR Aceh lowong jabatan tanpa komisioner. Padahal, pihak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui Komisi I telah mengajukan rekomendasi masa perpanjangan jabatan komisioner yang habis masa menjabat hingga dilantik komisioner yang baru.

Direktur LBH Banda Aceh, Syahrul Putra Mutia saat dikonfirmasi mengatakan, keputusan KKR Aceh terkait rekomendasi reparasi mendesak korban konflik bersenjata sudah dikirimkan ke Gubernur Aceh setahun yang lalu.

Berhubung yang menindaklanjuti keputusan KKR Aceh soal rekomendasi reparasi mendesak ini adalah gubernur, kata Syahrul, tapi hingga saat ini Gubernur Aceh Nova Iriansyah belum melaksanakan tindak lanjut tersebut.

"Yang akan menindaklanjuti rekomendasi mendesak ini kan gubernur. Sampai saat ini, rekomendasi itu belum dilaksanakan oleh gubernur. Ini kan jadi ukuran bahwa gubernur memang tidak peduli dengan korban konflik," tegas Syahrul kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Rabu (27/10/2021).

Ia melanjutkan, Gubernur Aceh juga dinilai tak peduli dengan kekosongan jabatan di KKR Aceh. Syahrul menegaskan, komisioner dan lembaga KKR Aceh ibarat perahu dan dayung. Tanpa ada komisioner, KKR Aceh tak akan bisa berjalan.

Ia juga mempertanyakan Gubernur Aceh yang seolah menutup mata terhadap kebutuhan masyarakat di lembaga KKR Aceh. Padahal, kata Syahrul, lembaga KKR Aceh merupakan lembaga kebutuhan masyarakat terutama bagi korban-korban konflik di Aceh.

"Kekosongan (komisioner) waktu sebelum terpilihnya anggota yang baru, itu gubernur telah membiarkan lembaga ini (KKR Aceh) terbengkalai. Dengan demikian otomatis korban konflik juga akan ikut terbengkalai. Ini ukuran yang nyata bahwa Gubernur Aceh memang tidak peduli terhadap korban konflik," tegasnya lagi.

Berkaitan karena di dalam Qanun KKR Aceh tidak disebutkan soal perpanjangan masa jabatan para komisioner, Direktur LBH Banda Aceh itu menegaskan, Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) memberi keluwesan bagi seorang gubernur untuk mengambil keputusan yang sifatnya mendesak dan dibutuhkan oleh masyarakat.

"Karena Qanun KKR ini tidak memerintahkan dan tidak melarang. Artinya, KKR kan kosong nih. Nah, gubernur bisa maju selangkah dengan melihat kewenangannya yang diberikan oleh UUPA. Dia bisa mengambil alih kekosongan ini karena kewenangan regulatif yang diberikan," pungkasnya. [akh]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda