Gubernur Aceh Harus Ambil Sikap Tegas, Terkait Uji Tes Antigen
Font: Ukuran: - +
Reporter : Hakim
Pengamat Kebijakan Publik Aceh, Dr Nasrul Zaman. [Foto: Ist.]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Jagad maya Aceh dikejutkan dengan adanya aturan wajib lulus uji rapid antigen bagi warga aceh yang akan menuju kabupaten/kota lain atau antar kabupaten/kota di Aceh.
Aturan itu disampaikan oleh Dirlantas Polda Aceh kepada seluruh warga Aceh. Pernyataan tersebut tentulah mengandung banyak pertanyaan yang harus dijawab oleh Pemerintah Aceh tentang kebenaran aturan dimaksud. Namun Kepala Dinas Kesehatan Aceh sudah membantah adanya aturan tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh.
Akibatnya rakyat semakin bingung dengan kebijakan tersebut. Untuk diketahui Satgas Covid-19 Aceh itu dipimpin oleh Gubernur Aceh dan bukan dari kepolisian sehingga tidak elok kalau pihak kepolisian mengeluarkan aturan sendiri tanpa kordinasi dengan Gubernur Aceh selaku ketua satgas.
Melihat kontradiksi ini Pengamat Kebijakan Publik Aceh, Dr Nasrul Zaman mengatakan, sudah sebaiknya Gubernur Aceh mengambil sikap tegas dengan mengeluarkan surat dukungan rapid Antigen kepada warga yang bepergian antar kabupaten/kota di Aceh atau segera mengeluarkan bantahan terhadap pernyataan dari kepolisian mengenai persoalan ini.
“Kita mendukung upaya pembatasan pergerakan warga dari satu tempat ke tempat lainnya sebagai bagian dari upaya pencegahan pemaparan Covid-19 lebih luas di Aceh. Namun kebijakan tersebut harus dibuat proporsional” ujar dosen Universitas Syiah Kuala ini.
“Misalnya, bagaimana mungkin warga Aceh Besar kalau hendak ke Banda Aceh harus di rapid antigen juga padahal jaraknya hanya ratusan meter saja?" tanya Nasrul.
Oleh karena itu, strategi pembatasan tersebut juga harus melihat kewajaran dan proporsionalitas dengan kajian yang terukur dan argumentatif. [HKM]