kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / GRTM: Perjelas Terkait Surat Larangan Jual Minyak Eceran di Aceh Tamiang

GRTM: Perjelas Terkait Surat Larangan Jual Minyak Eceran di Aceh Tamiang

Minggu, 04 Juli 2021 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Kolase Koordinator Gerakan Rakyat Tamiang Memanggil (GRTM), Febri Angga dan Surat Larangan jual minyak eceran di Aceh Tamiang [Foto: Kolase/ftr]


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mengeluarkan surat larangan agar masyarakat tidak melakukan transaksi jual beli berupa Pertamini dan minyak eceran dalam jirigen.

Larangan itu tertulis dalam surat yang diterbitkan oleh Sekretariat Daerah (Sekda)  Pemerintah Kabupaten Aceh Taming, Nomor : 300/3191, tanggal 30 Juni 2021, yang ditujukan Untuk pedagang, ditandatangani oleh Sekda Aceh Tamiang, Drs Asra.

Koordinator Gerakan Rakyat Tamiang Memanggil (GRTM), Febri Angga mengatakan kepada Dialeksis.com, Minggu (04/07/2021).

“Disini saya bertanya kepada pemerintah Aceh Tamiang terkait hal ini, kenapa dikeluarkannya surat larangan ini, apa maksudnya?,” ucapnya.

Sementara itu, kata febri, dikawasan daerah terdekat Aceh Tamiang, yaitu Kota Langsa sendiri tidak mengeluarkan regulasi terkait hal ini.

“Kalau dikeluarkan regulasi seperti ini apakah ada solusi bagi mereka (masyarakat) yang mungkin mata pencaharian dengan berjualan pertamini saja,” tukasnya.

Dirinya mengatakan, memang bagus memutuskan pemasaran ini, namun untuk sebelah pihak saja.

“Namun jika kita katakan secara logika, jika kendaraan kita habis bahan bakar disetangah perjalanan yang dituju, apa mungkin mendorong kendaraan kita sampai pom bensin yang dimana pom besin itu masih jauh, karena jika ada penjualan eceran atau pertamini masyarakat sedikit terbantu ekonominya, bagi pengendara juga terselamatkan,” pungkasnya.

Ia menambahkan, disini pemerintah harus memikirkan nasib dari pedagang pertamini ini, kalau saja penghasilan mereka hanya dari berjualan eceran apakah dengan mengeluarkan regulasi ini ekonomi mereka membaik, pihak pemerintah Aceh Tamiang harus memberi opsi atau solusi lain bagi pedagang tersebut.

“Pemerintah Aceh Tamiang harus melihat secara langsung apa yang menjadi masalah dilapangan sebelum mengeluarkan sebuah kebijakan,” pungkasnya.

Sampai saat ini, diketahui oleh febri belum ada kejelasan dan maksud dikeluarkan kebijakan tersebut dari pihak Aceh Tamiang.

Febri menutup pembicaraan dengan menyampaikan, diharapkan pemerintah Aceh Tamiang harus menjelaskan daripada kebijakan tersebut, dan juga harus memberi solusi bagi mereka penjual minyak eceran ini, dan juga pemerintah jangan asal mengeluarkan kebijakan tanpa melihat ekonomi dan nasib masyarakat yang ada di Aceh Tamiang. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda