Beranda / Berita / Aceh / Gerebek Rumah Warga, Polisi Langsa Amankan Dua Tersangka Sabu

Gerebek Rumah Warga, Polisi Langsa Amankan Dua Tersangka Sabu

Selasa, 13 April 2021 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Sherly Maidelina

DIALEKSIS.COM | Langsa - Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa, menggerebek rumah di Gampong Sidorejo dan berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, senin (12/4/2021)

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SIK, SH, MH, melalui Kasat Narkoba Polres Langsa IPTU Imam Azis Rachman STK, SIK mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa, dirumah tersebut sering berkumpul para pemuda yang diduga untuk menggunakan narkotika jenis sabu dan sudah meresahkan masyarakat setempat. 

"Di dalam rumah diamankan dua orang Tsk tersebut dan saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah ditemukan barang-bukti yang diakui adalah milik kedua orang Tsk" terangnya. 

Kedua tersangka berinisial HS(29), warga Gampong Lhokbani Kecamatan Langsa Barat dan ED(35) warga Gampong Sidodadi Kecamatan Langsa Lama. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu paket sabu dengan berat 0,30 (nol koma tiga puluh) gram, satu kaca pirek,satu bong, satu kotak warna hitam, satu gunting dan dua puluh dua plastik tembus pandang serta satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio soul warna merah. 

"Menurut HS ia membeli sabu tersebut dari temannya yang berinisial M (DPO) dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya kedua orang Tsk dan barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan M (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa" tutup Kasat.

Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda