kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Gerakan Masyarakat Sipil Aceh Dukung Aksi Mahasiswa

Gerakan Masyarakat Sipil Aceh Dukung Aksi Mahasiswa

Kamis, 11 April 2019 11:55 WIB

Font: Ukuran: - +

Jurubicara Gerakan Masyarakat Sipil Aceh, Raihal Fajri.

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh – Sejumlah organisasi sipil yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Sipil Aceh menyatakan sikap mendukung aksi mahasiswa yang menuntut kepada Plt Gubernur Aceh untuk mencabut izin operasi PT EMM di Nagan Raya. Menurut mereka, pemberian izin pada PT EMM merupakan pelecehan terhadap UU Pemerintahan Aceh.

Narahubung atau jurubicara Gerakan Masyarakat Sipil Aceh, Raihal Fajri melalui rilis yang disampaikan kepada Dialeksis.com, Kamis (11/4) mengatakan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPR Aceh) Nomor 29/DPRA/2018 pada 6 November 2018 menyatakan bahwa izin usaha pertambangan operasi produksi Nomor 66/1/IUP/PMA/2017 yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal RI (BKPM RI) pada 19 Desember 2017 bertentangan dengan kewenangan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh. UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh pada pasal 156 menyatakan bahwa Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota mengelola sumber daya alam di Aceh, termasuk pertambangan mineral, sesuai dengan kewenangannya serta menerapkan prinsip transparansi dan pembangunan berkelanjutan.

"Sepertinya, pasal ini belum sepenuhnya dipahami secara baik oleh Pemerintahan Aceh yang dibuktikan dengan berlarutnya penuntasan persoalan izin PT. EMM," sebut Raihal.

Karenanya, lanjutnya, DPR Aceh merekomendasikan BKPM RI untuk mencabut izin tersebut dan meminta Gubernur Aceh untuk membentuk tim khusus yang melibatkan DPR Aceh untuk melakukan upaya hukum terhadap izin tersebut.

Dia melanjutkan, empat bulan setelah keputusan DPR Aceh, Pemerintah Aceh terus membiarkan persoalan ini berlarut dan tidak memperlihatkan ketegasan. Tuntutan mahasiswa untuk bertemu gubernur juga tidak mendapatkan tanggapan yang memadai bahwa disebut sebagai pemaksaan kehendak.

"Aksi mahasiswa yang sedang berlangsung bukanlah pemaksaan kehendak sebagaimana yang disampaikan oleh Plt. Gubernur Aceh melainkan pembelaan terhadap UU Pemerintahan Aceh yang semakin tidak dihormati oleh pemerintah pusat. Plt. Gubernur Aceh tidak perlu mencurigai adanya pihak yang menunggangi aksi mahasiswa yang telah berlangsung selama 3 hari ini," ujar aktifis perempuan yang juga Direktur Eksekutif LSM Kata Hati Institute ini.

Raihal juga menyebutkan aksi brutal aparat keamanan yang melakukan tindakan represif terhadap mahasiswa dan penembakan gas air mata ke badan para mahasiswa yang menyuarakan aspirasi masyarakat, merupakan suatu pelanggaran terhadap protap kepolisian itu sendiri.

"Padahal dalam point perjanjian damai (Poin 4.12), polisi Aceh akan memperoleh pelatihan khusus dengan penekanan pada penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia," terangnya.

"Bukti terhadap gagal paham lainnya adalah tidak adanya kepastian Plt. Gubernur Aceh untuk menerima mahasiwa dan membuka ruang dialog. Hal ini mencerminkan seolah ada ketakutan yang sedang disembunyikan oleh plt. Gubernur Aceh," tambah Raihal.

Berdasarkan hal itu, lanjutnya, berdasarkan pada proses demontrasi mahasiswa yang belum mendapatkan kepastian pertemuan dengan Plt. Gubernur Aceh, telah mendorong masyarakat sipil Aceh untuk memberikan pernyataan sebagai sikap mendukung aksi mahasiswa demi menjaga lingkungan yang seimbang sebagai cerminan dari Aceh Green dalam program prioritas Aceh tahun 2017-2023. Untuk itu, Masyarakat Sipil Aceh mendesak:

1. Plt. Gubernur Aceh untuk membuka ruang dialog yang kondusif dengan mahasiswa untuk mendengarkan aspirasi mahasiswa dan membahas solusi-solusi konkrit yang tepat dalam mengatasi persoalan ini;

2. Plt Gubernur Aceh untuk bersikap tegas selaku Kepala Daerah yang berkewajiban memenuhi hak dasar masyarakat melalui kebijakan yang menjamin perlindungan lingkungan, keseimbangan ekosistem berkelanjutan serta keselamatan dan kesejahteraan rakyat Aceh;

3. Plt Gubernur Aceh untuk tidak memberangus kewenangan Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan UUPA dan menjalankan rekomendasi DPR Aceh tentang perlawanan hukum terhadap izin usaha produksi PT EMM;

4. Kapolda untuk mengusut aparat pelaku kekerasan terhadap mahasiswa yang melakukan aksi pada Senin, 9 April 2019;

5. Pimpinan perguruan tinggi untuk tidak mengintervensi mahasiswa yang melakukan aksi menyuarakan tuntutan masyarakat dalam menjamin kehidupan yang layak dan lestari.

(Walhi Aceh, Katahati Institute, Aceh Institute, ACSTF, Balai Syura Ureung Inong Aceh, Flower Aceh, Forum LSM Aceh, HISOMA, JATAM, JMSPS, Kontras Aceh, LBH Banda Aceh, MaTA, Prodeelat, Serikat Inong Aceh).


Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda