kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / GeRAK Tuntut PT. MIFA Bersaudara Reklamasi Bekas Galian

GeRAK Tuntut PT. MIFA Bersaudara Reklamasi Bekas Galian

Jum`at, 28 Desember 2018 17:01 WIB

Font: Ukuran: - +

Edy Syahputra, Koordinator GeRAK Aceh Barat.

DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat menemukan bekas tambang yang hingga kini belum ditutup oleh perusahaan PT. Mifa Bersaudara berlokasi di FIT A, Desa Sumber Batu, Kecamatan Meurebo, Kabupaten Aceh Barat.

Berdasarkan laporan awal dari masyarakat dan juga data dokumentasi bersama di lokasi, pihaknya masih menemukan bekas tambang yang belum direklamasi ulang.

Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra menegaskan, seharusnya pihak perusahaan segera mereklamasi atau menutup lubang bekas galian tambang batubara yang saat ini dibiarkan begitu saja, Rabu (26/12).

Upaya reklamasi atau penutupan kembali lubang tersebut sesuai Peraturan Menteri No.7/2014 disebutkan bahwa reklamasi adalah wajib dilakukan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan, agar ekosistem alam dapat kembali berfungsi sebagaimana fungsinya.

"Kita meminta Pemerintah Aceh Barat segera mendesak perusahaan tersebut untuk menjalankan reklamasi pasca tambang. Merujuk mandat Permen dalam Pasal 2 No. 7/2014, jelas menginstruksikan reklamasi demi memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial di seluruh wilayah pertambangan," ungkap Edy.

GeRAK Aceh Barat juga menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi dan Pascatambang, pada Pasal 32 disebutkan tentang Penempatan Jaminan Reklamasi tidak menghilangkan kewajiban pemegang IUP dan IUPK untuk melaksanakan reklamasi.

Sementara itu Ketua tim Pansus DPRK Aceh Barat, Ramli. S.E mengaku terkejut dengan temuan pihaknya dilapangan dimana berdasarkan laporan masyarakat dan LSM anti korupsi, bahwa hingga saat ini, masih ada bekas galian tambang di Desa Sumber Batu (FIT A) ditinggalkan begitu saja dan menjadi kolam raksasa.
 
"Artinya, laporan yang disampaikan dan kita terima dari masyarakat dan juga LSM anti korupsi tersebut benar adanya dan secara tidak lansung ini juga membantah apa yg disampaikan kepada publik oleh pihak perusahaan bersama dengan pihak ESDM provinsi Aceh yang telah turun kelapangan," tutur Ramli, Sabtu (22/12).

Lokasi Fit A tersebut dari data yang didapatkan adalah lokasi awal mula dilakukan penggalian batubara oleh perusahaan, dan hingga (mungkin 3-5 tahun), lokasi ini sudah menjadi kolam raksasa dan menurut Ketua Pansus DPRK Aceh Barat, pihak ESDM tidak mengetahui persis lokasi ini.

"Seharusnya, pihak ESDM lebih teliti dan cermat dalam melakukan inspeksi ke lokasi tambang dan kenapa ketika mereka turun kelapangan, pihak ESDM tidak pernah melakukan dengan pihak kita yang berfungsi melakukan pengawasan," kata Ramli.

Menurutnya Ini benar-benar konyol dan tidak masuk akal. "Sekali lagi kita kecewa terhadap pihak ESDM dan terutama pihak perusahaan yang kami duga, tidak komit dan patuh dengan aturan terhadap reklamasi pasca tambang yang jelas-jelas sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan," tegasnya

Berdasarkan temuan tersebut, Tim Pansus DPRK Aceh Barat menduga bahwa pihak pemerintah telah lalai dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PT. Mifa Bersaudara, sebagaimana disebutkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010, Pasal 2 Ayat (2)  menyebutkan, Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang dilaksanakan oleh pemegang IUP, IPR, atau IUPK.

Ketua tim Pansus DPRK Aceh Barat, Ramli. S.E juga menyesali  dengan perlakuan pihak management PT Mifa Bersaudara yang seperti ogah-ogahan dan secara tidak lansung menolak permintaan pihak Pansus DPRK Aceh Barat yang ingin melihat lansung area atau lokasi pertambangan yang sedang dilakukan proses produksi atau proses pengambilan batubara oleh perusahaan tersebut.

"Dan kami yakin. Sekali lagi kami menyakini, bahwa bila perusahaan berani melakukan penolakan terhadap pihak Pansus DPRK Aceh Barat yang meminta turun kelokasi produksi tambang yang sebenarnya telah dijamin dalam UU, tentunya ini akan menjadi lebih sulit lagi bila ada masyarakat atau lembaga lainnya yang meminta akses ke lokasi tambang tersebut," ujar Ramli. (alv/saf)


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda