kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / GeRAK: Polda Aceh, Tuntaskan Pengungkapan Proyek Jalan Segmen 2 Blangkejeren-Tongra

GeRAK: Polda Aceh, Tuntaskan Pengungkapan Proyek Jalan Segmen 2 Blangkejeren-Tongra

Rabu, 03 Maret 2021 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Roni

Koordinator GeRAK, Askhalani. [IST]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polda Aceh dikabarkan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyelewengan dan indikasi korupsi proyek pembangunan jalan segmen 2 Blangkejeren-Tongra-Batas Aceh Barat Daya.

Proyek tersebut dengan Pagu Rp 20 miliar yang bersumber dari APBA 2018 di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh.

Menanggapi hal itu, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK), Askhalani mengatakan, bila dilihat dari dalil dan pokok materiil perkara yang sedang dilakukan penyidikan oleh Polda Aceh, menunjukkan perkara ini sudah mengantongi dan memiliki dua alat bukti permulaan awal yang cukup.

Hal ini membuktikan perkara tersebut dapat diduga memiliki unsur dugaan pelanggaran hukum dan atas upaya yang sedang dilakukan oleh Polda Aceh.

"GeRAK Aceh memberikan apresiasi yang tinggi atas kerja-kerja yang sedang dilakukan oleh Polda Aceh dan berharap perkara ini dapat dituntaskan dengan cepat dan memiliki kepastian hukum tetap," kata Askhalani kepada Dialeksis.com, Rabu (3/2/2021).

Ia melanjutkan, merujuk pada fakta dugaan permulaan awal perkara ini dapat diduga kasus tersebut sudah mulai melakukan pelanggaran-pelanggaran dari proses pengadaan barang dan jasa atau (tender) dan kemudian berlanjut pada pembangunan fisik yang diduga tidak sesuai dengan kualitas bangunan yang diperintahkan sesuai dokumen kontrak.

"Sesuai dalil hukum tersebut, maka sudah sangat wajar Polda melakukan penyidikan terhadap perkara ini secara dalam dan tuntas," ujar Askhalani.

Pihaknya berharap proses dugaan ini benar-benar tuntas dibuka ke publik dan bukan show semata.

"Karena banyak perkara yang ditangani tidak kunjung adanya kepastian hukum tetap. Padahal perkara sudah bertahun-tahun ditangani dan ini menjadi catatan penting yang harus diubah oleh Polda Aceh, sehingga publik tidak curiga dengan perkara korupsi yang ditangani di Polda Aceh," pungkasnya.

Diketahui, proyek dengan pagu Rp 20 miliar dan nilai HPS Rp 19,9 miliar tersebut dimenangkan PT Lembah Alas di Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Proyek tersebut kini sedang didalami Polda Aceh terkait adanya laporan dugaan penyelewengan dan indikasi korupsi di sana.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda