kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / GeRAK dan MaTA Desak Presiden Keluarkan Perppu

GeRAK dan MaTA Desak Presiden Keluarkan Perppu

Selasa, 08 Oktober 2019 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Unjuk rasa mahasiswa di depan gedung DPR Aceh tolak RUU KPK. (Foto: Roni)


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Presiden Jokowi Dodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk RUU KPK.

"Masyarakat sangat menanti Perppu. Ini jadi ajang pertaruhan bagi Presiden Jokowi apakah memilih rakyat atau kepentingan elit partai politik di Senayan," kata Askhalani, Koordinator GeRAK saat dihubungi, Selasa (8/10/2019).

Menurut Askhalani, RUU KPK jelas akan melemahkan kerja lembaga anti rasuah ini. "Aksi mahasiswa hingga menimbulkan korban jiwa dan berbagai penolakan publik terhadap revisi ini menjadi alasan kuat presiden untuk segera keluarkan Perppu," ujarnya.

Hal yang sama diungkapkan oleh Koordinator Bidang Hukum dan Politik MaTA, Baihaqi. Ia berujar beberapa poin RUU KPK akan menghambat kerja lembaga antikorupsi ini dalam menjalankan tugasnya.

"Bisa saja menunggu Judicial Review, tapi lama. Sedangkan KPK lihat beberapa pekan ini saja sudah banyak melakukan OTT, itulah mengapa perlu Perppu sebab kalau RUU KPK menghambat semua ini," kata Baihaqi.

Ia menyebutkan, beberapa poin yang menghambat jalannya kerja-kerja KPK seperti keberadaan dewan pengawas dan independensi KPK karena perekrutan pegawainya yang diisi oleh Aparatur Sipil Negera (ASN).

"Kita semua tahu kalau selama ini KPK adalah lembaga yang paling aktif memberantas korupsi. Dengan RUU KPK, jangan harap lagi ada OTT sebab semua kerja KPK harus izin dulu ke dewan pengawas," ungkapnya.

"Begitupun halnya dengan perekrutan pegawai di lembaga tersebut yang berada di bawah Kementerian Dalam Negeri, kalau sudah begini di mana lagi independensi KPK," tandasnya. (sm)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda