kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / GeRAK Aceh Barat Minta Pembagian Lahan untuk Eks Kombatan Dilakukan Secara Transparan

GeRAK Aceh Barat Minta Pembagian Lahan untuk Eks Kombatan Dilakukan Secara Transparan

Jum`at, 05 Agustus 2022 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora
Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syah Putra. [Foto: IST] 

DIALEKSIS.COM | Aceh - Pembagian lahan perkebunan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat terindikasi bermasalah, apalagi pasca ditelisik oleh Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten (DPRK) Aceh Barat yang menduga ada pejabat yang kebagian tanah, padahal tanah tersebut dikhususkan untuk mantan eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Awalnya Komite Peralihan Aceh (KPA) Kabupaten Aceh Barat, mengusulkan sekitar 1.600 calon penerima bantuan kebun bagi kombatan GAM, tahanan dan narapidana politik, korban imbas konflik dan masyarakat kurang mampu di daerah itu.

Usulan tersebut sudah ditetapkan dalam dua Surat Keputusan Bupati Aceh Barat, masing-masing Surat Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 368 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama-Nama Calon Penerima Lahan Perkebunan Bagi Mantan Kombatan, Tahanan Politik, dan Narapidana Politik pada Koperasi Produsen Aceh Gemilang Meulaboh Tanggal 14 Juni 2022.

Kemudian Surat Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 369 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama-Nama Calon Penerima Lahan Perkebunan Bagi Komunitas Imbas Konflik Aceh dan Masyarakat Kurang Mampu pada Koperasi Produsen Aceh Gemilang Meulaboh, Tanggal 14 Juni 2022.

Karena sudah ada SK terbaru, usulan calon penerima sebelumnya seperti yang tertuang di dalam Surat Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 135 Tahun 2022 sudah diubah dan saat ini sudah tidak berlaku lagi.

Menanggapi hal itu, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syah Putra menegaskan, ini bukan soal pergantian SK lama ke SK baru, tetapi proses pendataannya yang tidak valid, tidak akurat, dan tidak cermat.

"Proses pendataan bagi penerima itu seharusnya keakuratan datanya benar-benar valid, harus dikaji kembali atau ditelaah lagi nama penerimaannya," kata Edy kepada Dialeksis.com, Jumat (5/8/2022).

Menurutnya, jika hal ini dibiarkan maka akan merajalela praktik mafia tanah, dan seharusnya pihak BPN membatalkan SK tersebut.

"Kami melihat, ada proses hukum yang bisa dilakukan penyilidikan oleh pihak penegak hukum, karena rentan terjadi praktik mafia tanah," tegasnya.

GeRAK Aceh Barat meminta proses pembagian lahan itu harus benar-benar transparan, karena ini merupakan salah satu langkah mewujudkan realisasi MoU Helsinki.

"Penerimaan hak-hak itu harus tepat sasaran, sehingga tidak ada kecurigaan atau kecemburuan bagi mereka yang sudah terkena imbas konflik," tutupnya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda