Beranda / Berita / Aceh / GEN-A Latih Kader Remaja Pencegahan Pelecehan Seksual di Gampong Pemulung

GEN-A Latih Kader Remaja Pencegahan Pelecehan Seksual di Gampong Pemulung

Senin, 01 Juli 2024 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Edukasi Nanggroe Aceh (GEN-A) menggelar pelatihan kesehatan reproduksi dan pencegahan pelecehan serta penyakit menular seksual di Taman Edukasi Gampong Jawa. [Foto: dok. GEN-A]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Edukasi Nanggroe Aceh (GEN-A) menggelar pelatihan kesehatan reproduksi dan pencegahan pelecehan serta penyakit menular seksual di Taman Edukasi Gampong Jawa. 

Kegiatan ini dihadiri oleh 12 orang kader kesehatan remaja yang telah dibentuk oleh GEN-A dari Gampong Jawa dan merupakan program kemitraan GEN-A dan PKBI.

Ketua Panitia TaKasi-Sera GEN-A Ns. Alfiatur Rahmi, S.Kep menyampaikan tujuan edukasi untuk mendidik remaja tentang kesehatan reproduksi dan cara mencegah pelecehan seksual berbasis Islami. 

"Dengan memahami tubuh, batasan, GEN-A berharap generasi muda tidak akan mengalami kekerasan seksual dan memiliki kesehatan reproduksi yang baik serta terhindar dari penyakit menular seksual," ujarnya, Kamis (27/6/2024).

Dirinya menyebut, berdasarkan Dokumen Profil Anak Indonesia 2021, hampir setengah (46,7%) kasus kekerasan terjadi pada anak. Prevalensi kekerasan seksual terhadap anak meningkat. Terdapat 15.972 kasus di Indonesia pada 2021 dan pelaku kekerasan seksual seringkali merupakan anggota keluarga dekat, seperti ayah kandung, guru, dan sebagainya. 

"Hal tersebut menjadi peringatan untuk semua pihak. Anak-anak harus dididik tentang kesehatan reproduksi dan pencegahan pelecehan seksual sejak dini. Hasil survei menyebutkan sekitar 54% remaja laki-laki dan 20% remaja perempuan tidak pernah berbicara tentang kesehatan reproduksi sebelum mengalami mimpi basah atau menstruasi pertama kali," paparnya.

Pihaknya berharap melalui edukasi kesehatan reproduksi berbasis Islami ini, dapat membuka pintu kesadaran dan pemahaman bagi para remaja. Bersama-sama melindungi remaja dari kekerasan seksual dan memastikan mereka memiliki pengetahuan yang benar tentang tubuh, batasan-batasan, dan pentingnya sentuhan yang bisa dan tidak bisa dilakukan. 

"Semoga generasi muda kita tumbuh dengan penuh kebijaksanaan dan memiliki kesehatan reproduksi yang optimal. Terima kasih banyak kami ucapkan atas peran PKBI Aceh dalam mendukung upaya pencegahan pelecehan seksual ini. Semoga dengan adanya pelatihan ini, kader bisa lebih aktif dalam mengedukasi remaja lainnya agar terhindar dari pelecehan seksual dan penyakit menular seksual," tandas Alfiatur.

Sementara itu, pemateri Ns. Akrima Sabila, S.Kep menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan karakteristik fisik atau gender, secara sengaja memperlihatkan alat kelamin, mengucapkan rayuan, lelucon, bersiul dengan nuansa seksual, mengirimkan pesan, menatap dengan nuansa seksual, lelucon, mengirim gambar, foto, audio, atau video bernuansa seksual meskipun sudah dilarang, membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam untuk melakukan kegiatan seksual merupakan jenis-jenis pelecehan seksual.

Pencegahan pelecehan seksual dengan pendekatan islam dapat dilakukan dengan berbagai cara. Menjaga cara berpakaian sesuai dengan Hadits Riwayat Muslim, Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi "Seorang laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lain dan seorang perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan lain. Seorang laki-laki tidak boleh bercampur dengan laki-laki lain dalam satu pakaian dan seorang perempuan tidak boleh bercampur dengan perempuan lain dalam satu pakaian." jelasnya.

Kedua dengan menjaga pandangan. Hal ini sesuai dengan ayat al qur'an "Hendaknya mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat," (QS. An-Nur: 30). Terakhir dengan menjauh zina, termasuk didalamnya menjaga diri agar tidak saling bersentuhan dengan lawan jenis, walaupun teman sendiri.

Nilai norma sosial, agama dan hukum yang berlaku juga dapat menjadi bagian dari pertimbangan. Sentuhan yang tidak boleh dilakukan adalah yang membuat merasa tidak nyaman, terhina, takut, khawatir, bingung, marah, atau bersalah serta menimbulkan emosi negatif tambahan. 

"Sentuhan yang merusak tubuh dan perasaan contohnya adalah ketika seseorang menyentuh bagian tubuh kita sementara kita tidak ingin, seperti ketika orang lain memaksa kita untuk menyentuhnya, atau ketika pelaku meminta kita untuk tidak memberi tahu orang lain atau bahkan memberi ancaman," papar Akrima.

Sedangkan pemateri kedua, dr. Khairida Hafni Lubis perwakilan dari PKBI Aceh) menyampaikan materi terkait pencegahan penyakit menular seksual. 

 "Jenis Penyakit Menular Seksual (PMS) adalah kondisi yang dapat menyebar melalui kontak seksual seperti kelamin dengan kelamin, kelamin dengan mulut, kelamin dengan anus dan mulut dengan mulut. Salah satu PMS yang dapat terjadi yaitu penyakit HIV/AIDS, Sifilis, Genore (kencing nanah), Human papillomavirus (HPV), Herpes dan sebagainya," ucap dr Khairida.

Pemateri juga memperlihatkan bentuk nyata dari kulit kelamin, mulut dan kulit lainnya yang terdampak oleh PMS melalui beberapa dokumentasi foto. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda