Sementara itu, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Keistimewaan Aceh, Sumberdaya Manusia dan Hubungan Kerja Sama Ir Iskandar Syukri, MM MT, menjelaskan, mengkonsumsi produk halal adalah bagian dari pada perintah melaksanakan ajaran Islam.
“Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi penduduknya. Adanya sertifikasi halal secara umum merupakan salah satu bentuk pemenuhan kewajiban negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negaranya,” pungkasnya. []