Beranda / Berita / Aceh / Jangan Mudah Terjebak, Ini Tiket Parkir Resmi Pemko Banda Aceh

Jangan Mudah Terjebak, Ini Tiket Parkir Resmi Pemko Banda Aceh

Senin, 05 Desember 2022 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Dishub Kota Banda Aceh melakukan pengawasan sejumlah area parkir dan memberikan peringatan ke jukir-jukir untuk menata kendaraan lebih taratur, Minggu (26/3/2022) dini hari. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Seorang warga Aceh mengeluh perihal pengutipan biaya parkir di Kota Banda Aceh.  

Dirinya bercerita bahwa pada saat itu ia sedang berekreasi di Blang Padang Banda Aceh. Dia memarkir kendaraannya bukan di dalam Blang Padang, tetapi di pinggir jalan sebelah selatan.

Pertugas parkir, yang diduga juru parkir liar, datang menghampirinya dengan menyerahkan selembar kertas tiket parkir.

Di tiket parkir tertara harga tarif parkir untuk kendaraan roda dua senilai Rp3.000 dan untuk kendaraan roda 4 sebanyak Rp5.000.

Di sana juga memuat Qanun No.4 dan Peraturan Walikota No.6 dengan logo Pemerintah Kota Banda Aceh samar-samar di belakang tulisan.

Tiket parkir bodong. [Foto: Ist]Tiket parkir bodong. [Foto: Ist]

Warga tadi iseng-iseng mencoba mengecek harga parkir yang diterimanya. Betapa terkejutnya dia ketika mengetahui harga tiket yang diterapkan Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Qanun No.4 ternyata tidak sesuai dengan harga tiket parkir yang diterimanya.

Kemudian dia berinisiatif mempublikasikan temuannya tersebut ke media sosial. Melalui akun facebook, warga tersebut memberi informasi kepada publik bahwa harga tiket yang diterimanya di lokasi Blang Padang ternyata tidak sesuai dengan harga yang diterapkan Pemko Banda Aceh.

“Contoh penipuan tiket parkir di Kota Madani bin Gemilang Banda Aceh. Tarif di Qanun untuk roda 4, Rp2000. Sementara tarif di tiket Rp5000. Lokasi Blang Padang,” tulis warga di akun Facebooknya, reporter Dialeksis.com juga sudah mendapat izin untuk mengutipnya, Senin (5/12/2022).

Biaya tarif parkir di dalam Qanun No.4/2012. [Foto: Ist]Biaya tarif parkir di dalam Qanun No.4/2012. [Foto: Ist]

Dihubungi secara terpisah, Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Mukhlizar SH mengatakan bahwa tiket yang diterima warga tadi bukanlah tiket resmi yang dikeluarkan Pemko Banda Aceh.

“Tiket yang di foto bukan tiket resmi yang dikeluarkan pemerintah kota,” ujar Mukhlizar kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Senin (5/12/2022).

Dijelaskan Mukhlizar, tarif parkir di Kota Banda Aceh sesuai dengan bunyi Qanun No.3 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir adalah sebagai berikut:

- Tepi jalan umum

Roda 2: Rp1000

Roda 4: Rp2000

- Lokasi tertentu

Roda 2: Rp2000

Roda 4: Rp4000

- Lokasi insidentil acara giat sementara

Roda 2: Rp2000

Roda 4: Rp5000

Di sisi lain, Kabid Perparkiran itu juga menyebutkan bahwa pihaknya sudah pernah menghubungi pengelola Blang Padang atas insiden hilangnya kendaraan di acara kuliner kemarin.

“Pengelola Blang Padang, mereka berjanji awal Desember akan bertemu dengan kami,” jelas Mukhlizar.

Kemudian, masyarakat agar tidak mudah terjebak dengan tiket parkir bodong, berikut Dialeksis.com lampirkan contoh tiket parkir resmi yang dikeluarkan Pemerintah Kota Banda Aceh.

- Contoh Tiket Parkir di tepi jalan umum

[Foto: Ist][Foto: Ist]

- Contoh tiket parkir di lokasi tertentu 

[Foto: Ist][Foto: Ist]

- Contoh tiket parkir di lokasi insidentil acara giat sementara

[Foto: Ist][Foto: Ist]

(Akh)


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda