kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Gedung KNPI Aceh Barat Dialihkan ke Pihak Lain, Akademisi: Melanggar UU Kepemudaan

Gedung KNPI Aceh Barat Dialihkan ke Pihak Lain, Akademisi: Melanggar UU Kepemudaan

Minggu, 28 November 2021 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Gedung KNPI Aceh Barat. [Foto: Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Aceh Barat - Pengalihfungsian pemanfaatan Gedung KNPI Aceh Barat ke pihak lain yang berpotensi melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan.

Berdasarkan rilis yang diterima Dialeksis.com, Minggu (28/11/2021), hal ini disampaikan oleh Wakil ketua Pemuda Muhammadiyah Aceh dan juga sekaligus Akademisi Universitas Teuku Umar (UTU), M. Yunus Bidin, SH, MH. 

Dirinya mengatakan, Gedung Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) yang berlokasi di Gampong Suak Indra Puri Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat penggunaan perdana pada 2008 ketika selesai di bangun oleh Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh.

"Pada saat kami jadi pengurus dua periode, baik masa Azhari, S.Ag, M.Si dan T. Novian Nukman, SP. Gedung itu sepenuhnya menjadi otoritas DPD KNPI dalam konteks 'Hak pakai pemanfaatan', dalam rangka mewadahi seluruh Organisasi Kepemudaan (OKP) yang ada di Aceh Barat," ucapnya dalam keterengannya, Minggu (28/11/2021).

Selanjutnya, dirinya mengatakan, pada saat itu berbagai macam kegiatan dipusatkan di tempat tersebut, seperti rapat pengurus, diskusi publik, seminar, bahkan pengkaderan organisasi kepemudaan.

"Namun saat ini sudah dialihkan pada institusi lain, dalam hal ini Kejaksaan, hal itu dapat dilihat saat ini gedung tersebut sedang dalam proses pemugaran oleh institusi yang dimaksud," sebutnya.

Dirinya menjelaskan, bahwa Kebijakan itu seharusnya tidak perlu terjadi mengingat penyediaan layanan dibidang kepemudaan merupakan sebuah kewajiban dipundak pemerintah daerah, hal tersebut sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan.

"Pasal 35 Ayat (1) menyebutkan bahwa, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan dalam rangka melaksanakan pelayanan di sektor kepemudaan," sebutnya.

Lanjutnya, M. Yunus menyebutkan, pada Pasal 37 Ayat (1) di sebutkan lagi, dalam hal di suatu wilayah telah terdapat prasarana kepemudaan Pemerintah atau Pemerintah Daerah wajib mempertahankan keberadaannya dan mengoptimalkan penggunaan sarana kepemudaan.

"Pengalihfungsian tersebut sebagai bentuk ketidakberpihakan pemerintah daerah dalam sektor kepemudaan, maka dalam konteks ini dapat dipastikan melanggar UU kepemudaan," ujarnya.

M. Yunus menyarankan kepada organisasi kepemudaan agar persoalan ini dapat diselesaikan secara musyawarah. "Jika pun tidak tercapai maka dapat menempuh jalur hukum, tentu dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada Ombudsman RI Perwakilan Aceh, karena lembaga tersebut diberikan kewenangan oleh hukum terkait hal itu. []

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda