kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Galian C Diduga Ilegal dari Pante Lhoong Digunakan Untuk Proyek Stadion Paya Kareung

Galian C Diduga Ilegal dari Pante Lhoong Digunakan Untuk Proyek Stadion Paya Kareung

Sabtu, 09 Desember 2023 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Mobil dump truck terlihat keluar dari arah pengambilan tanah diduga galian C ilegal di DAS Krueng Peusangan tepatnya di Gampong Pante Lhong Kecamatan Peusangan. Selanjutnya tanah tersebut diangkut untuk proyek Pemerintah Stadion Paya Kareung. [Foto: Fajri Bugak]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Aktivitas Galian C di Gampong Pante Lhong Kecamatan Peusangan sudah berlangsung selama empat hari. Bahkan sampai hari ini, Sabtu (9/12/2023), aktivitas galian C ilegal tersebut masih berlangsung tanpa ada penertiban.

Ekskavator (alat berat) atau beco rekanan yang mengerjakan proyek lanjutan pembangunan Stadion Paya Kareung tahun anggaran 2023 yang saat ini sedang proses pekerjaan, secara bebas mengambil bahan material tanah (tanpa izin) atau galian C ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Peusangan, tepatnya di Gampong Pante Lhoong.

Padahal secara hukum penggunaan material tidak resmi untuk proyek anggaran pemerintah tidak dibenarkan secara aturan. Selain merugikan daerah, berpotensi tak ada setoran pajak juga menimbulkan bocornya Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Amatan Dialeksis.com beberapa mobil dump truck terlihat sedang memuat tanah timbun yang diduga ilegal. Terlihat selanjutnya tanah timbun tersebut diangkut menuju proyek pembangunan Stadion Paya Kareung yang terletak di Gampong Cot Girek Kecamatan Peusangan, tepatnya di belakang Meuligoe Hotel.

Keuchik Pante Lhong Murizal Hr kepada Dialeksis.com membenarkan bahwa Galian C tersebut ilegal tidak ada izin resmi dari pemerintah, tetapi menurutnya alat berat yang disana bukan milik gampong. 

Hingga berita ini dipublikasi, meski sudah malam hari masih terlihat aktivitas mengangkut galian C diduga ilegal. Otoritas yang berwenang belum melakukan penertiban. [Foto: Fajri Bugak]

"Alat berat tersebut menurut info punya Takabeya. Tanah ini diambil diangkut ke Paya Kareung," kata Murizal kepada Dialeksis.com

Menurutnya, gampong hanya menerima jatah per mobil. Karena ada pemasukan untuk gampong dan disepakati oleh masyarakat, akhirnya ia menyetujui pengambilan tanah tersebut, meski ilegal. 

"Sudah empat hari diambil. Taksirannya sampai hari ini ratusan sudah diangkut," sebut Murizal.

Secara hukum, material tanpa izin jika memang untuk pembersihan desa tidak boleh diangkut keluar, apalagi ini dijadikan nilai ekonomis.

Amatan Dialeksis.com hingga berita ini dipublikasi, meski sudah malam hari terlihat mobil dump truck masih melakukan aktivitas mengangkut tanah diduga ilegal tersebut. Begitu juga mobil beco masih melakukan aktivitas memuat tanah tersebut ke dalam mobil dump truck.

Baca juga: Telan Anggaran Rp4,9 Miliar, Pembangunan Stadion Paya Kareung Kembali Dilanjutkan

Sebagaimana diketahui Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Bireuen kembali melanjutkan pembangunan Stadion Paya Kareung dengan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2023 sebanyak Rp4,9 miliar.

Paket pekerjaan lanjutan Pembangunan Stadion Paya Kareung tahun ini dikerjakan oleh CV Akbar Mission, Pengawas CV Power Plan, Konsultan Perencanaan CV Rapido Meugah Karya. [FAJ]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda