kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Gaji Kepala Desa Dirapel per Tiga Bulan, Ternyata Ini Penyebabnya

Gaji Kepala Desa Dirapel per Tiga Bulan, Ternyata Ini Penyebabnya

Minggu, 01 Januari 2023 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Ilustarsi. [Dok.Updesacom]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.11/2019, disebutkan bahwa gaji untuk kepala desa dan perangkat desa lainnya bersumber dari Alokasi Dana Desa(ADD).  

Perangkat desa selain harus melayani masyarakat, mereka juga berhak menerima gaji setiap bulan. Namun yang terjadi selama ini, gaji perangkat desa tidak diterima setiap bulan, melainkan dirapel per tiga bulan atau per pencairan ADD.

Lantas mengapa ini bisa terjadi?

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Aceh, Muksalmina menyatakan, perkara rapel gaji perangkat desa bisa terjadi akibat kendala pencairan ADD.

Menurut Muksalmina, kendala pencairan ADD disebabkan dua hal, yaitu akibat kepala desa yang telat mengajukan pencairan ADD atau masalah dari pihak kabupaten/kota.

“Gaji perangkat desa dibayar oleh pemerintah pusat melalui ADD. ADD oleh pemerintah pusat dititipkan ke pemerintah kabupaten/kota. Yang jadi masalah adalah di proses pencairan, dan itu sangat tergantung dari kesiapan desa dalam mempersiapkan RAPBDes,” jelas Muksalmina kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Minggu (1/1/2023).

Ketua APDESI Aceh juga menegaskan bahwa kendala pencairan ADD ini bukan sepenuhnya kesalahan pihak pemerintah desa, bahkan ada juga kendala yang tercipta akibat pemerintah kabupaten/kota. Terkadang ada hal-hal yang diberlakukan Pemkab itu di luar dari regulasi, bahkan kadang-kadang ada yang melanggar dari mekanisme tetap.

“Saya mau bilang bahwa kendala pencairan ADD ini bukan semua kesalahan gampong, atau semua kesalahan Pemkab. Saya tidak akan menjustifikasi begitu, karena kendala ini sangat tergantung dengan daerahnya,” tutur Muksalmina.

Agar perkara ini tak berulang dan gaji kepala desa bisa tersalurkan setiap bulan sehingga tak lagi dirapel, Muksalmina berharap kepada perangkat desa untuk mengajukan perencanaan secara tepat waktu.

“Kalaupun nanti ada kendala di pihak Pemkab, kita APDESI akan bantu laporkan ke kementerian terkait,” pungkasnya.(Akh)

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda