kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Fraksi PPP Nyatakan Tolak RPJ APBA 2020 Dan Minta Ganti Sekda Aceh

Fraksi PPP Nyatakan Tolak RPJ APBA 2020 Dan Minta Ganti Sekda Aceh

Jum`at, 20 Agustus 2021 23:40 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : hakim

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menolak Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2020 dalam sidang paripurna tahun 2021. [Foto: HAK/Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menolak Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2020 dalam sidang paripurna tahun 2021.

Pernyataan itu dibacakan Bendahara Fraksi Partai PPP, Tgk. Attarmizi Hamid saat menyampaikan kata akhir Fraksi dalam sidang paripurna di Aula Utama DPRA, Banda Aceh, Jum’at (20/08/2021).

“Dari keseluruhan kontruksi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Gubernur Aceh tahun 2020 banyak persoalan yang muncul. Dan itu bermula dari penetapan atau pengesahan APBA 2020 yang dilakukan super cepat hanya dalam hitungan minggu sudah selesai,” kata Tgk. Attarmizi Hamid.

Fraksi PPP di wakilkan Tgk. Attarmizi meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Propinsi Aceh segera diganti dengan yang lebih baik, karena selama ini Sekda yang juga sebagai Ketua TAPA tidak mampu membangun keharmonisan dengan DPRA dan Forkopinda Aceh, sehingga merugikan kepentingan masyarakat banyak.

Tgk. Attarmizi juga menjelaskan penggunaan dana refocusing yang mencapai 2,4 Triliun. Menurutnya, penggunaan dana tersebut banyak sekali yang tidak tepat sasaran, karena ada sebagian digunakan untuk merehab bangunan kantor, pembelian mobil dinas SKPA dan lain-lainya yang dinilai menyimpang.

Selain itu, Tgk. Attarmizi juga mengatakan, dalam penggunaan dana refocusing yang sudah empat kali dilakukan perubahan, namun pihak eksekutif tidak pernah sekalipun berunding dengan legislatif.

“Padahal sejak awal sudah ada kesepakatan akan dibahas bersama. Namun dalam perjalanan waktu eksekutif melenggang sendiri, sehingga terjadi pemotongan seenaknya di hampir semua SKPA,” ujarnya.

Menurutnya, dana refocusing itu digunakan untuk mengatasi penularan Covid-19.

“Namun, faktanya dana kemanusian itu lari entah kemana-mana, dan sampai sekarang penggunaan dana refocusing tidak pernah dilaporkan ke DPRA, sehingga terkesan SKPA menggunakan dana tersebut untuk dirinya sendiri,” lanjutnya.

Bukan itu saja, Tgk. Attarmizi juga menyampaikan, dana yang ditransfer ke seluruh Kabupaten/Kota hingga kini tidak ada laporan dari pihak eksekutif.

“Seperti dana yang ditransfer ke Kabupaten Bireuen sebesar 15 miliar itu digunakan untuk apa saja. Apakah tepat sasaran atau tidak?, sehingga disini tidak ada pengawasan sama sekali,” pungkasnya. [HAK]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda