Beranda / Berita / Aceh / Fraksi PKS Tolak Bank Konvensional Beroperasi Kembali di Aceh

Fraksi PKS Tolak Bank Konvensional Beroperasi Kembali di Aceh

Selasa, 23 Mei 2023 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua Fraksi PKS DPRA Zaenal Abidin S.Si. [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Fraksi PKS di DPRA menyatakan menolak rencana Pemerintah Aceh untuk merevisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang bertujuan mengembalikan beroperasinya kembali bank konvensional di Aceh.

Gangguan layanan yang terjadi di Bank Syariah Indonesia (BSI) tidak harus disikapi dengan pengembalian beroperasi bank konvensional di Aceh. Perbaikan bisa dilakukan pada bank tersebut agar kejadian serupa tidak terulang pada masa mendatang.

“Fraksi PKS menilai memang ada kekurangan pada pengamanan sistem IT perbankan BSI, sehingga memungkinkan di-hack. Itu sebab perbaikan harus ditujukan pada masalah teknis yang dihadapi,” kata Ketua Fraksi PKS di DPRA Zaenal Abidin S.Si dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/5/2023).

Menurut Zaenal Abidin, bukan rahasia lagi di Indonesia ini perbankan syariah memang terkesan menjadi bank kelas dua, karena bermodal kecil, jangkauan produk pun masih terbatas dibanding bank konvensional. Namun Aceh sudah memilih sistem syariah sesuai Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. 

“Kita kan semua sudah sepakat melaksanakan transaksi perbankan sesuai dengan syariat Islam. Bek woe bak sot,” katanya.

Lebih dari itu, Qanun LKS pun baru dua tahun diterapkan. Saat ini jauh lebih baik memperkuat terlebih dahulu bank syariah yang beroperasi di Aceh, termasuk Bank Aceh yang sahamnya dimiliki rakyat Aceh.

Kekhususan Aceh

Ketua Fraksi PKS itu mengingatkan, Aceh memiliki kekhususan yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Dalam Pasal 16 ayat (2) UUPA, disebutkan bahwa salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Aceh yang merupakan pelaksanaan keistimewaan Aceh antara lain meliputi Penyelenggaraan Kehidupan Beragama dalam bentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya di Aceh.

Oleh karena itu, Zaenal mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh untuk bersama-sama dan dengan penuh kebanggaan mengimplementasikan keistimewaan tersebut. “Jangan justru melemahkannya,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Aceh sudah menyurati Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah.

Pemerintah Aceh sepakat merevisi qanun yang memungkinakan beroperasi kembali bank konvensional di Aceh.

"Pemerintah Aceh sepakat atas rencana revisi qanun LKS yang sedang bergulir di DPRA," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA kepada wartawan, Senin (22/5/2023). [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda