Fraksi PA DPRK Bireuen Mendukung Penuh DPRA Mengkaji MoU Helsinki dan UUPA
Font: Ukuran: - +
Reporter : Fajrizal
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Anggota serta ketua Fraksi Partai Aceh di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupetan (DPRK) Bireuen mendukung penuh langkah-langkah yang diambil DPRA terhadap pembentukan tim kajian dan advokasi MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).
Hal tersebut disampaikan ketua Fraksi Partai Aceh DPRK Bireuen Rusyidi Mukhtar didampingi anggota Muslem, Tgk Amryadi, Tgk Rais Mustafa, Kamis (20/6/2019) kepada Dialeksis.com di Bireuen.
"Kami rasa tim ini penting untuk dibentuk. Mengingat usia MoU Helsinki dan UUPA sudah 13 tahun. Masih banyak butir-butir MoU Helsinki yang belum direalisasikan oleh Pemerintah Pusat," ungkap Rusyidi Mukhtar.
Menurut Rusyidi, usia 13 tahun bukanlah usia baru dalam sebuah proses perdamaian. Usia 13 tahun sudah lama bila kita bandingkan dengan proses perdamaian yang terjadi di daerah-daerah bekas konflik.
Disampaikan Rusyidi sampai saat ini pihak pusat sendiri belum memberikan penjelasan, apa penyebab beberapa butir MoU Helsinki belum bisa direalisasikan oleh pemerintah pusat.
"Semoga dengan terbentuknya tim ini. Kita masyarakat Aceh juga mendapatkan jawaban dari Pemerintah Pusat penyebabnya lambatnya realisasi butir MoU Helsinki dan UUPA," pungkas pria akrab dipanggil Ceulangiek.
Selain mendukung langkah DPRA, Fraksi Partai Aceh di DPRK Bireuen juga berharap pemerintah pusat dapat segera merealisasikan seluruh butir-butir MoU Helsinki.
Sebagaimana diketahui pada Rabu (19/6/2019), DPRA telah membentuk tim kajian dan advokasi MoU Helsinki dan UUPA. Tim ini dibentuk untuk mengevaluasi pelaksanaan butir-butir MoU Helsinki dan UUPA yang saat ini telah berjalan 13 tahun.
Langkah DPRA ini mendapat dukungan dari berbagai DPRK Kabupaten/Kota di Aceh. (faj)