Beranda / Berita / Aceh / FPMPA Desak DPR Aceh Cabut Surat Pembatalan Proyek Multiyears

FPMPA Desak DPR Aceh Cabut Surat Pembatalan Proyek Multiyears

Selasa, 22 September 2020 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indra Wijaya

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Forum Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda Aceh (FPMPA) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk mencabut surat pembatalan proyek multiyears (tahun jamak).

FPMPA sendiri mempertanyakan esensi hukum dari DPR Aceh sehingga menolak MoU multiyears itu. Karena hal itu, FPMPA meminta DPRA melakukan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi agar tidak terjadi pembodohan publik.

Koordinator Aksi FPMPA, Ikhwan Kartiwan mengatakan pihaknya dari FPMPA ingin ketua DPRA segera mencabut tuntutan pembatalan proyek multiyears itu.

"Itu saja tuntutan kami sebenarnya. Selain itu proyek multiyears banyak diidamkan oleh masyarakat Aceh," kata Ikhwan usai melakukan aksi di Depan Gedung DPRA, Banda Aceh, Selasa (22/9/2020).

Ia mengatakan, ada 11 batang ruas jalan di 10 kabupaten/kota yang terdampak proyek multiyears. "Kan ini sangat disayangkan kalau proyek multiyears ini dibatalkan oleh DPRA," ungkapnya.

Ia berharap, agar DPRA segera mencabut surat tuntutan pembatalan proyek multiyears. "Karena kita dari FPMPA mendukung proyek multiyears ini. Ini juga hal yang dinanti-nanti oleh masyarakat,"pungkasnya.(IDW)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda