Beranda / Berita / Aceh / FORKAB Surati Presiden Jokowi terkait OTT Irwandi

FORKAB Surati Presiden Jokowi terkait OTT Irwandi

Rabu, 25 Juli 2018 00:13 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua Forkab Aceh, Polem Muda Ahmad bersama Irwandi Yusuf. Forkab adalah organisasi mantan GAM yang dibentuk oleh TNI sejak konflik berkecamuk di Aceh. Foto direkam di Kediaman Irwandi kawasan lamprit Banda Aceh beberapa waktu lalu. Dok Forkab Aceh

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Forum Komunikasi Anak Bangsa ( FORKAB ) Aceh menyurati Presiden RI Ir Jokowi, Hotman Paris, dan tujuh lembaga lainnya terkait OTT KPK terhadap Irwandi.

Tujuh lembaga yang disurati Forkab  tersebut adalah Lembaga Tertinggi Adat Indonesia ( LEMTARI ), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( KOMNAS HAM ), Perwakilan PBB Indonesia Bidang Kriminal, Komisi Tinggi HAM PBB, Aliansi Indonesia, Gerakan Anak Bangsa Indonesia ( GABI ), dan MPR RI.

Surat yang ditandatangani Ketum DPP Forkab Aceh, Polem Muda Ahmad itu memuat isi terkait penangkapan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf oleh KPK, "Forkab Aceh menyampaikan perihal permohonan bantuan hukum dan aduan." kata Polem Muda.

Forkab kata Polem, meminta presiden dan para pihak yang disurati untuk meninjau kembali apa yang sudah terjadi terhadap Gubernur Aceh, Pak Irwandi diindikasikan terlibat dalam tidak pidana korupsi dan tertangkap tangan, pada nyatanya menurut pengamatan Forkab tidak demikian." sebut Polem Muda.

Menurut Forkab KPK sudah menyalahi prosedur penyidikan, dimana Irwandi yang belum jelas statusnya sebagai apa, dijemput secara paksa dipendopo tanpa surat perintah penagkapan dan penahanan, serta langsung disidik oleh penyidik KPK di Mapolda Aceh dan dinyatakan OTT.

Kemudian Forkab menilai, KPK kurang transparansi dalam proses hukum yang dituduhkan terhadap Gubernur Aceh, selanjutnya KPK dianggap Forkab semena - mena pada saat proses evakuasi pemindahan Irwandi dari Mapolda ke bandara SIM untuk diboyong menuju Jakarta, dengan menggunakan kenderaan lapis baja Barakuda dengan pengawalan serba ketat.

Tindakan KPK terhadap gubernur seakan - akan pelaku makar atau teroris, sehingga menimbulkan asumsi kepada Pemerintah Pusat dan dunia Internasional bahwa Aceh belum kondusif dibidang keamanan dari konflik yang pernah terjadi di Aceh, hal tersebut sangat berpengaruh terhadap masyarakat Aceh yang sedang membangun infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi masyarakat menuju Aceh Hebat dari keterpurukan pasca konflik dan tsunami. (j)

Berikut isi surat Forkab yang dikirimkan kepada Presiden RI

Berdasarkan Permasalahan tersebut diatas, Gubernur Aceh Drh.Irwandy Yusuf, M.Sc, sebagai warga negara Indonesia dan seorang Pejabat Negara, berdasarkan Piagam PBB, Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, Pancasila, dan UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1, memiliki Hak Asasi Manusia. Isi Pembukaan Piagam Hak Asasi Manusia Indonesia vide Tap MPR No.XVII/MPR/1998 : & Bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak-hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan yang tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun.&. Perbuatan pelanggaran HAM yang dapat diadukan ke Komnas HAM, sebagaimana diatur di dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah :

-Hak untuk hidup;

-Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan;

-Hak mengembangkan diri;

-Hak memperoleh keadilan;

-Hak atas kebebasan pribadi;

-Hak atas rasa keamanan;

-Hak atas kesejahteraan;

-Hak turut serta dalam pemerintahan;

-Hak wanita;

-Hak anak.

Dalam Hal ini, Kami Forum Komunikasi Anak Bangsa Provinsi Aceh (FORKAB) ACEH bagian dari elemen masyarakat Aceh yang cinta damai dan ingin keadilan, berdasarkan : Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999, yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah  setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia, seseorang atau kelompok orang, yang dijamin oleh undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku, dan UU no 26 Tahun 2000, tentang pengadilan HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang, termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian, yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia, seseorang atau kelompok orang, yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah melanggar HAM dan menyalahi Prosedur Penyidikan dan tidak Transfaransi, serta terkesan dipolitisir dan dipaksakan dengan menyatakan bahwa Gubernur Aceh, Drh.Irwandy Yusuf, M.Sc. Tertangkap Tangan, melakukan Tindak Pidana Korupsi.

Drh.Irwandy Yusuf, M.Sc. adalah Tokoh Penjamin Perdamai di Aceh, dengan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh pihak KPK, tehadap Drh.Irwandy Yusuf, M.Sc, yang penuh dengan intrik rekayasa Politik,  ditakutkan oleh FORKAB akan menyebabkan muncul nya Konflik baru yang dilakukan dan dimanfaatkan situas,i oleh Oknum Sekelompok Orang tertentu, sehinggah meresahkan masyarakat  dan mengganggu kestabilitas keamanan di Aceh,  yang nanti akan membuat  Rakyat  Aceh yang Cinta Damai sengsara, Traumatis Masyarakat Aceh,  masih mendalam atas Konflik yang pernah terjadi Aceh, jangan karena untuk  kepentingan seseorang dan sekelompok orang, rakyat  Aceh Yang Cinta Damai dikorbankan.

Kami Forum Komunikasi Anak Bangsa Provinsi Aceh, meminta dan bermohon kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo serta Pemerintahan Pusat, meninjau ulang dan  membantu Bapak Drh.Irwandy Yusuf, M.Sc sebagai Warganegara Indonesia, Yang dimana Hak Asasi Pribadi, Hak Asasi Hukum : Mendapatkan Perlakuan Yang Sama Dalam Hukum Serta Pemerintahan, Hak Untuk Mendapat Layanan Dan Perlindungan Hukum, Hak Asasi Peradilan : Hak Persamaan Dalam Perlakukan Penggeledahan, Penahanan, Penyelidikan, Penangkapan Di Muka Hukum, Telah diabaikan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang merupakan Instansi Pemerintahan yang Netralitas, dalam Pemberantasan Korupsi, di Negara Indonesia tanpa pilih – pilih, Sehingga Melanggar Hak Asasi Manusia Terhadap Bapak Drh.Irwandy Yusuf, M.Sc.

Polem Muda Ahmad Yani yang dikonfirmasi media ini membenarkan jika pihaknya akan menyurati presiden dan beberapa pihaknya lainya, menurutnya hal itu perlu dilakukan untuk mendapatkan kepastian dan keadilan hukum.

DTO Polem Muda Ahmad Yani dan Boy Satriana
Keyword:


Editor :
Jaka Rasyid

riset-JSI
Komentar Anda