kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / FORA Pertanyakan Kepatuhan Hukum Distanbun Aceh

FORA Pertanyakan Kepatuhan Hukum Distanbun Aceh

Senin, 21 Januari 2019 19:28 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Safrizal

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi Aceh mengabaikan putusan Komisi Informasi Aceh (KIA) terkait sengketa informasi yang diajukan oleh Forum Orangutan Aceh (FORA).

Sikap abai Distanbun Aceh atas putusan KIA jelas bertentangan dengan hukum dan sangat buruk bagi kinerja Pemerintah Aceh terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang di atur dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

"Kepatuhan Distanbun Aceh dalam melaksanakan UU keterbukaan informasi publik patut dipertanyakan. Seharusnya mereka melaksanakan putusan hukum, karena sebagai lembaga negara seharusnya mereka menjadi contoh kepada lembaga lain tentang pengelolaan infomasi publik," ujar Sekretaris Fora, Idir Ali dalam rilis yang diterima media ini, Senin (21/1) sore.

Idir menambahkan, pelaksanaan UU keterbukaan informasi publik menjadi bagian tak terpisahkan dengan salah satu program unggulan Pemerintah Aceh dibawah kepemimpinan Irwandi-Nova, yakni Sistem Informasi Terpadu (SIAT).

Padahal, sambung Idir, Distanbun Aceh salah satu badan publik penerima anugerah dari KIA tahun 2018 kategori Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA).

Dalam sengketa informasi yang diajukan Fora, pihaknya meminta data salinan dokumen profil perusahaan perkebunan kelapa sawit dan salinan dokumen hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit di Aceh kepada Distanbun.

Surat putusan dengan Nomor: 021/IIIKIA-PS-A/2018 yang dibacakan pada tanggal 9 Oktober 2018, KIA memutuskan: 1. Menyatakan Informasi publik aquo adalah informasi yang terbuka. 2. Menerima permohonan pemohon untuk informasi publik yang dikuasai dan/atau didokumentasikan oleh termohon. dan 3. Memerintahkan termohon untuk menyerahkan salinan dokumen Profil perusahaan perkebunan kelapa sawit di Aceh dan salinan dokumen HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit di Aceh kepada Pemohon, selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak putusan ini diterima oleh termohon.

Idir mengatakan hingga saat ini data yang diminta pihaknya melalui KIA belum diserahkan meskipun sudah lebih dari 14 hari kerja semenjak putusan KIA diterima oleh Distanbun Aceh.

"Sikap Distanbun Aceh tidak melaksanakan putusan hukum dan mengindisikan bahwa mereka masih tertutup atau tidak transparan," tambahnya.

Karena tidak mendapat tanggapan, pihaknya kemudian menyurati Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh pada tanggal 17 Januari 2019 untuk mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi karena sengketa informasi yang diajukan Fora ke KIA telah berkekuatan hukum tetap.

PTUN Banda Aceh telah menerima permohonan tersebut dengan nomor agenda 15/A6NO.M/I/2019. Fora berharap Pemerintah Aceh dapat terbuka dan transparan dalam pengelolaan sumber daya alam, dengan harapan masyarakat lebih tahu bagaimana proses pengelolaan alam dan tanah di Aceh. (saf)

Keyword:


Editor :
Jaka Rasyid

riset-JSI
Komentar Anda