kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / FL2MI Dukung Hak Interpelasi DPRA terkait Kebijakan Gubernur

FL2MI Dukung Hak Interpelasi DPRA terkait Kebijakan Gubernur

Jum`at, 11 Mei 2018 18:04 WIB

Font: Ukuran: - +


Dialeksis.com, Banda Aceh - Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia (FL2MI) mendukung hak interpelasi DPRA terkait kebijakan gubernur.

DPR Aceh Rabu 9 Mei 2018 mengadakan rapat paripurna khusus, dan siap menggunakan hak interpelasi. Rapat yang dimulai pukul 22:15 wib tersebut dihadiri oleh 41 anggota DPRA dan berlangsung di gedung DPRA.

Sekjen Nasional FL2MI, Ikhsan mendukung DPRA yang menggunakan hak interpelasi tersebut. "Hak interpelasi kan hak yang dimiliki DPRA untuk meminta keterangan kepada pemerintah terkait kebijakan yang dikeluarkan," ujarnya.

Beberapa kebijakan yang dikeluarkan oleh gubernur yang termuat dalam peraturan gubernur, di antaranya yaitu tentang pergub jinayat dan pergub APBA tahun anggaran 2018 dinilai menuai kontroversi.

"Sehingga wajar jika hari ini DPRA yang merupakan representatif dari masyarakat diminta untuk menggunakan hak interpelasinya."

Hak interpelasi DPRA terhadap gubernur aceh sudah sesuai ketentuan yang diatur dalam UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan UU no 22 tahun 2003 pasal 27A tentang hak interpelasi DPRA.

"Saya berharap, gubernur segera memberikan keterangan kepada DPRA terkait kebijakan kebijakan yang telah ditetapkan, apalagi kebijakan tersebut berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat, dan saya juga berharap agar polemik yang terjadi di tubuh aceh ini cepat terselesaikan," kata Ikhsan.

Maimun Ramli yang merupakan korwil FL2MI aceh menilai sikap DPRA itu sudah tepat.

"Kami mendukung penuh upaya DPRA melakukan interpelasi," kata Maimun. (rel)

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda