FJL Nilai Balai Gakkum Tutupi Informasi Penanganan Kasus Ahmadi Cs
Font: Ukuran: - +
Kepala Departemen Program, Advokasi, dan Monitoring Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh, Munandar Syamsuddin. [Foto: Dokumen Pribadi]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh menilai penanganan kasus perdagangan kulit harimau yang melibatkan mantan bupati Bener Meriah Ahmadi masih belum terbuka kepada publik.
Berdasarkan rilis yang diterima Dialeksis.com, Rabu (1/6/2022), Kepala Departemen Program, Advokasi, dan Monitoring Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh, Munandar Syamsuddin mengatakan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Sumatera membatasi akses bagi jurnalis untuk mengkonfirmasi langsung.
“Awalnya Balai Gakkum dengan percaya diri mau mempublikasikan hasil operasi tangkap tangan (OTT) mereka kepada media melalui siaran pers tertulis, namun ketika dikonfirmasi jurnalis televisi, kepala Gakkum tidak mau bertemu,” ujar Munandar pada Selasa (31/05/2022).
Ia menilai keterbukaan informasi publik itu sangat penting, agar semua masyarakat bisa tahu perkembangan kasus ini. Jurnalis berkewajiban memberitakan informasi yang akurat sehingga perlu wawancara langsung dengan kepala Balai Gakkum.
“Beberapa jurnalis TV mendatangi kantor Gakkum, menghubungi melalui telepon, namun tidak direspon. Padahal publik menanti informasi utuh penanganan perkara ini,” kata Munandar.
Sebelumnya, Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi dan rekannya diamankan aparat penegak hukum pada Selasa (24/05/2022) di Kabupaten Bener Meriah, Aceh.
Belakangan diketahui, kedua tersangka tersebut tidak ditahan dan hanya dikenakan untuk wajib lapor. Hal ini jelas menimbulkan pertanyan dan kecurigaan publik atas dasar apa kedua tersangka tidak ditahan. []